Luhut VS Said Didu

Hari Ini Said Didu Diperiksa Polisi Terkait Laporan Pihak Luhut, Kado Pahit di Momen Ulang Tahunnya

Said Didu diminta datang ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada Senin 4 Mei untuk dimintai keterangan sebagai saksi

Editor: Feryanto Hadi
-
Kolase Luhut Binsar Pandjaitan dan Said Didu 

Sesuai dengan rilis tersebut sudah ada 129 advokat yang memberikan dukungan kepada Said Didu untuk menghadapi gugatan Luhut Binsar Pandjaitan

Iwan Sumule sebut kriminalisasi

Aktivis nasional Iwan Sumule yang juga Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menyoroti soal pelaporan Said Didu oleh pihak Luhut Binsar Pandjaitan.

Iwan menyebut, laporan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap yang kritis.

Hal itu Iwan sampaikan di akun Twitternya, Jumat (1/5/2020)

"Berdemokrasi itu butuh kecerdasan dan kewarasan. Laporan LBP ke polisi merupakan kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap yg kritis. 

ProDEM tetap bersama @msaid_didu
melawan kemunkaran ini," tulis Iwan dikutip Wartakotalive.com

"Dan menjijikan ketika mantan Ketua YLBHI malah jadi pembela "pembunuh" demokrrasi," ungkapnya.

 Senin Depan Said Didu Diperiksa di Mabes Polri, Babak Baru Perseteruannya dengan Luhut Pandjaitan

 Prof Musni Umar Mengaku Dapat Kiriman Bansos, Fadli Zon Sebut Data Penerima Bansos Amburadul

 Fenomena Langit di Bulan Mei 2020, Hujan Meteor, Supermoon hingga Matahari Tepat di Atas Kabah

Di sisi lain, di kelompok pembela Luhut Binsar Pandjaitan, Ferdinand Hutahaen meminta pihak lain tidak berspekulasi atau menggiring opini bahwa pelaporan LBP adalah bagian dari pembungkaman demokrasi.

"Pembelaan diri dgn menempuh jalur hukum atas mama Pribadi yg dilakukan pak Luhut adlh hak yg dilindungi Konstitusi.

Pasal 28D Ayat 1 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” tulis Ferdinand di akun Twitternya.

"Jika ada yg berupaya menggiring opini bahwa Lap. Polisi Pak Luhut atas terlapor Said Didu sebagai sikap otoriter dan merusak indeks Demokrasi, mk yg bersangkutan hrs terlebih dulu menghapus Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

Hak Hukum Warga Negara dilindungi konstitusi dan itu Demokratis."

 Hari Buruh, KSPI Serukan Hentikan PHK di Masa Pandemi Covid-19

 Fenita Arie Kisahkan Perjuangan Berat Saat Putuskan Hijrah Menjadi Muslimah yang Lebih Baik

 Gagal Kelabuhi Petugas, Pemudik Ketahuan Sembunyi di Bawah Tumpukan Kerupuk, Disuruh Putar Balik

 

Pemanggilan Said Didu

Diberitakan sebelumnya, pelaporan terhadap Said Didu yang dianggap mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.

Di sosial media, beredar surat panggilan polisi kepada Said Didu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved