Berita Bekasi

Jambret di Angkot Bekasi Beraksi di Siang Hari, Berani Pukul Korbannya Sampai Luka

Jambret semakin merajalela selama Covid-19. Pejambretan ini berlangsung di siang hari di dalam angkot K-01 di Jalan Sultan Agung Bekasi

net
Ilustrasi -- penjambretan di dalam angkot 

Jambret semakin merajalela selama Covid-19. Pejambretan ini berlangsung di siang hari di dalam angkot K-01 di Jalan Sultan Agung Bekasi

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku penjambretan ponsel milik penumpang angkutan kota (angkot).

Tak hanya menjambret ponsel, pelaku juga memukul korban hingga alami luka robek.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan aksi penjambretan itu terjadi di angkot K01 di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, arah Bekasi menuju ke Jakarta, pada Sabtu (2/5/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban bernama Murniatun Suryani tengah perjalanan baik angkot dari Perumnas Bekasi menuju ke Jakarta.

Karyawati Dijambret di Jalan Juanda Depok, Hape dan Uang Tunai Raib

Hasil dari Kebijakan Anak Buah Jokowi, Bebaskan Napi, Belum Sepekan Ditangkap lagi karena Menjambret

"Di daerah Jalan Sultan Agung, Medan Satria pelaku yang telah buntuti beraksi rampas tas berisikan ponsel dan dompet milik korban," kata Erna dalam keterangannya, pada Minggu (3/5/2020).

Pelaku bernama Jakardo Nainggolan (26) usai merampas tas berisi ponsel dan dompet itu juga sempat memukul korban hingga mengalami luka robek.

"Jadi korban sempat mempertahankan tasnya, pelaku pukul sehingga tasnya terlepas dari pegangannya," jelas Erna.

Usai mendapatkan tas korban, pelaku langsung turun dan kabur.

Korban yang berteriak meminta pertolongan mengundang perhatian warga lain dan petugas kepolisian yang berjaga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Petugas kepolisian langsung bergerak mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Pelaku sekarang sudah di Polsek Medan Satria, guna pengusutan lebih lanjut," tutur Erna.

Saat ini untuk korban dalam kondisi baik, setelah mendapatkan perawatan atas lukanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni tas, ponsel merek Oppo V11 Pro, dan dompet korban.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Padal 365 tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved