DKI Ancam Cabut Izin Usaha 200 Perusahaan yang Melanggar Kebijakan PSBB

Selain izinnya terancam dicabut, mereka juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp 100 juta dan hukuman penjara selama-lamanya setahun

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Perusahaan garmen di KBN Cilincing, Jakarta Utara, masih beroperasi saat penerapan PSBB di DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM - Sedikitnya 200 perusahaan di Jakarta yang disegel petugas selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terancam dicabut izin usahanya. Mereka dianggap mengabaikan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku, pihaknya tengah menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap ratusan perusahaan tersebut. Setelah proses BAP selesai, Arifin akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izin usahanya.

Dari 1.876 Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh, 632 Diantaranya Warga Jakarta

DAFTAR 18 Perawat yang Gugur Saat Perangi Covid-19: Yang Terakhir dari RSPI Sulianti Saroso

Jika Wabah Virus Corona Belum Reda, Ini Pilihan Cita Citata: Menikah Siri atau Menunda Pernikahan

"Saat ini kami baru melakukan segel, nah berita acara pemeriksaan (BAP) yang kami buat sedang diproses untuk peningkatan kepada pencabutan izin usaha," kata Arifin saat dihubungi pada Minggu (3/5/2020).

Arifin mengatakan, mereka melanggar karena bukan bagian dari 11 sektor usaha yang dikecualikan untuk beroperasi selama PSBB. Selain izinnya terancam dicabut, mereka juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp 100 juta dan hukuman penjara selama-lamanya setahun.

Hal itu sebagaimana Pasal 27 dalam Pergub bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Adapun perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 di UU Kekarantinaan Kesehatan,, dijelaskan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta. "Jadi penindakan yang sudah kami lakukan yah penyegelan, ada sekitar 200 tempat usaha yang disegel. Artinya dihentikan semua kegiatannya selama PSBB," ungkapnya.

VIDEO: 548 Paket Sembako Dibagikan untuk Warga Rawa Badak Utara

Rutinitas Miftah Anwar Sani yang Berubah di Ramadan Tahun ini

Platform Buku Digital Kwikku.com Hadir Ditengah Virus Corona, Dewi Lestari: Jadi Rumah Penulis Muda

Dalam kesempatan itu, Arifin menyatakan pemerintah telah berulang kali menyampaikan kepada mereka untuk mematuhi ketentuan PSBB yang dikeluarkan DKI. Bahkan ancaman sanksi telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui media beberapa waktu lalu.

Saat itu Anies menyampaikan, dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta tercatat ada 126 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun masih beroperasi selama PSBB. Mereka dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung.

Panglima TNI Usul Orang yang Tak Hargai Petugas Medis Tangani Covid-19 Jadi Bahan Penelitian Sosial

Reza Pahlefi Bertahan Hidup dengan Menjjadi Tukang Cukur Keliling

Tim Pelatih Persija Jakarta Harus Lakukan Berbagai Tes Untuk Bisa Pulang Kampung

Untuk PSBB fase pertama dimulai sejak Jumat (10/4/2020 sampai Kamis (23/4/2020), dan fase kedua PSBB sejak Jumat (24/4/2020) sampai Jumat (22/5/2020) mendatang. Adapun untuk ratusan perusahaan itu disegel saat petugas melakukan inspeksi mendadak sejak 14 April sampai 29 April 2020.

Sebanyak 126 perusahaan itu berasal dari lima wilayah kota administrasi di Jakarta. Untuk Jakarta Pusat ada 21 perusahaan, Jakarta Barat ada 32 perusahaan, Jakarta Utara ada 23 perusahaan, Jakarta Timur ada 15 perusahaan dan Jakarta Selatan ada 35 perusahaan. Untuk total karyawan yang bekerja di 126 perusahaan itunada 10.347 orang.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved