Napi Asimiliasi
Baru Keluar Penjara, Napi Asimilasi Corona Kembali Diciduk Usai Bakar Rumah Mertua, Begini Kisahnya
Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat setelah kejadian
"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," ujarnya.
Zamri Elfino mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.
"Ia juga residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.
Ia menyebutkan, pelaku mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang ditahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat
Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal.
"Rumah yang dibakarnya adalah rumah orang tua dari istrinya," ujar dia.
• Isu Dukhan Tanda Kiamat Pada 15 Ramadan 2020,Buya Yahya dan Ustaz Riza Basalamah Ikut Angkat Bicara
• Fenomena Langit di Bulan Mei 2020, Hujan Meteor, Supermoon hingga Matahari Tepat di Atas Kabah
• Letkol CPM (Purn) Helvis Pimpin Ratusan Advokad Bela Said Didu Hadapi Laporan Pihak Jenderal Luhut
Pelaku nekat membakar rumah mertuanya itu karena dirinya ditolak oleh istrinya kembali ke rumah itu.
"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.
Meski begitu, pelaku tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah itu.
Karena ditolak, pelaku pun membakar rumah tersebut
"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Ditolak Istri saat Baru Keluar Penjara, Napi Asimilasi di Padang Bakar Rumah Mertua