Virus Corona

PLN Siapkan Mekanisme 6 Bulan Listrik Gratis bagi Pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (persero) menyiapkan mekanisme listrik gratis bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1)

Penulis: Junianto Hamonangan |
Istimewa
Pelanggan listrik kategori Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) akan mendapat keringanan berupa listrik gratis selama enam bulan terkait pandemi Covid-19. 

Pelanggan PT PLN (Persero) berdaya listrik 1.300 VA dan 900 VA dapat mendaftar di situs www.lightup.id untuk dapat diskon listrik.

Halaman login www.lightup.id untuk daftar diskon listrik dari Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) dan PT PLN (Persero) akan dibuka besok, Jumat 1 Mei 2020.

Seperti diketahui, YCAB dan PT PLN (Persero) sedang menggalang donasi untuk diberikan kepada pelanggan 1.300 VA dan 900 VA yang terdampak virus corona atau Covid-19..

Donasi berupa diskon listrik ini ditujukan untuk pelanggan 1.300 VA dan 900 VA yang tak mendapat bantuan listrik gratis dari pemerintah.

Dalam menentukan pelanggan 1.300 VA dan 900 VA mana yang berpeluang dapat diskon listrik, YCAB telah menetapkan sejumlah kriteria.

Jika pelanggan 1.300 VA dan 900 VA yang mendaftar memenuhi kriteria tersebut, maka berpeluang mendapat diskon listrik.

 Sebelum Jadi Presiden Pak Harto Pernah Ditempeleng 3 Jenderal, Begini Nasib ke-3 Jenderal Tersebut

 Begini Foto-foto Halu Warga Dunia yang Rindu Traveling, Aksi Naik Sofa hingga Jadi Orang Utan Ngakak

 Pimpinan KKB Papua Ini Kembali ke NKRI Diperlakukan Baik Meski Telah Bunuh Banyak TNI, Ini Alasannya

 Bupati Bogor Minta Maaf soal Keterlambatan Distribusi Bansos, Kades Minta Data Bansos Diperbaiki

 Aksi Heroik Yusuf Bikin Geger, Gigit Buntut Ular Piton 4 Meter Demi Selamatkan Kucing Terlilit

 BERITA FOTO: Stok Gula Ramadan dan Lebaran 2020 Aman

 BERITA FOTO: Warga Mulai Berburu Kurma, Pedagang: Permintaan Naik 50 Persen

Apa saja kriteria seleksinya? berikut daftarnya dilansir dari www.lightup.id :

1. Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.

2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).

3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.

4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.

5. Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.

Calon Penerima donasi nantinya wajib mengunggah data pribadi di www.lightup.id berupa :

1. Foto KTP

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved