Info BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Anda Per 1 Mei 2020 belum Turun? Laporkan ke sini

Iuran BPJS telah disesuaikan yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Editor: Mohamad Yusuf
istimewa
BPJS Kesehatan 

Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan
kesehatan.

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.

Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

"Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta," jelas Iqbal.

Serta dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan
berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved