Hari Buruh

Hari Buruh, Sandiaga Uno Bagikan Sembako kepada Warga yang Dirumahkan Akibat Covid-19

Sejumlah warga di wilayah RT 15/RW 04, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (1/5) mendapat bantuan paket sembako dari Relawan

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19 Sandiaga Uno membagikan bantuan paket sembako bagi warga di RT 15/RW 04, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Jumat (1/5). 

Di beberapa daerah, tambah Said Iqbal, juga akan dibuka lumbung pangan, dengan mengumpulkan/menyediakan bahan makanan untuk masyarakat sekitar.

 Senin Depan Said Didu Diperiksa di Mabes Polri, Babak Baru Perseteruannya dengan Luhut Pandjaitan

 Marak PHK di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Hak Karyawan Saat di PHK

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) juga akan memperingati May Day 1 mei 2020 dalam bentuk bhakti sosial dengan memberikan baju APD tenaga medis lengkap ke rumah sakit dan klinik.

Di antaranya di Rumah Sakit di tangerang akan dipimpin oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, di rumah sakit di Bekasi akan dipimpin oleh Presiden KSPI Said Iqbal, dan rumah sakit di Jakarta akan dipimpin oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban

Hak pekerja saat di-PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebut kian marak di tengah pandemi covid-19. 

Dilansir kompas.com,  Jumlah pekerja yang telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akibat terdampak covid-19 sudah menembus 2 juta orang.

Berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona ini.

Adapun rinciannya, sektor formal 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan. 

 Tunggu Jadwal Sidang, Lucinta Luna dan Vitalia Shesha Kemungkinan Berlebaran di Penjara

ementara yang terkena PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan.

"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan atau UMKM," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam siaran pers, Kamis (23/4/2020).

Lalu apa saja Hak Karyawan ketika di PHK? 

Hal itu tertuang jelas dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). 

Inilah Hak Karyawan apabila di PHK daftar hak karyawan :

- memperoleh pesangon,

- uang penghargaan masa kerja,

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved