Hari Buruh
Hari Buruh, Sandiaga Uno Bagikan Sembako kepada Warga yang Dirumahkan Akibat Covid-19
Sejumlah warga di wilayah RT 15/RW 04, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (1/5) mendapat bantuan paket sembako dari Relawan
Penulis: Junianto Hamonangan |
Di beberapa daerah, tambah Said Iqbal, juga akan dibuka lumbung pangan, dengan mengumpulkan/menyediakan bahan makanan untuk masyarakat sekitar.
• Senin Depan Said Didu Diperiksa di Mabes Polri, Babak Baru Perseteruannya dengan Luhut Pandjaitan
• Marak PHK di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Hak Karyawan Saat di PHK
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) juga akan memperingati May Day 1 mei 2020 dalam bentuk bhakti sosial dengan memberikan baju APD tenaga medis lengkap ke rumah sakit dan klinik.
Di antaranya di Rumah Sakit di tangerang akan dipimpin oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, di rumah sakit di Bekasi akan dipimpin oleh Presiden KSPI Said Iqbal, dan rumah sakit di Jakarta akan dipimpin oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban
Hak pekerja saat di-PHK
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebut kian marak di tengah pandemi covid-19.
Dilansir kompas.com, Jumlah pekerja yang telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akibat terdampak covid-19 sudah menembus 2 juta orang.
Berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona ini.
Adapun rinciannya, sektor formal 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan.
• Tunggu Jadwal Sidang, Lucinta Luna dan Vitalia Shesha Kemungkinan Berlebaran di Penjara
ementara yang terkena PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan.
"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan atau UMKM," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam siaran pers, Kamis (23/4/2020).
Lalu apa saja Hak Karyawan ketika di PHK?
Hal itu tertuang jelas dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Inilah Hak Karyawan apabila di PHK daftar hak karyawan :
- memperoleh pesangon,
- uang penghargaan masa kerja,