Berita Jakarta

Tak Perlu ke Kantor UPPPD, Begini Cara Perpanjangan Pajak Reklame Secara Online

Simak cara mudah mengurus perpanjangan pajak reklame secara online, tanpa perlu ke Kantor UPPPD dan tanpa harus keluar rumah.

Editor: PanjiBaskhara
WartaKota/Junianto Hamonangan
Ilustrasi - penyegelan reklame lantaran menunggak pajak reklame 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat pandemi virus corona atau Covid-19, sulit mengurus perpanjangan pajak reklame.

Namun ternyata, ada cara mudah mengurus perpanjangan pajak reklame, tanpa harus keluar rumah.

Akun Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta informasikan cara perpanjangan pajak reklame secara online.

Berikut tahapan urus perpanjangan pajak reklame secara online:

Viral, Reklame di Amerika Serikat Menunjukkan Cara Nabi Muhammad SAW Hadapi Virus Corona

Masalah Administrasi Jadi Kendala Pertamina Tunggak Pajak Reklame SPBU Tanjung Priok

Petugas Segel Reklame di SPBU yang Menunggal hingga Rp 1,8 Miliar

"Hallo Sobat Pajak.

Berikut cara perpanjangan pajak reklame secara online:

1. Masuk ke akun pajakonline.jakarta.go.id

2. Pilih Pajak Reklame - Pilih Tab Pelayanan - Pilih Jenis Pelayanan Perpanjangan Reklame - Pilih Tambah

3. Masukan No SKPD Terakhir

4. Input SPOPD-online dan Upload dokumen persyaratan

5. Jika sudah klik SIMPAN

6. Jika sudah yakin maka pilih KIRIM

7. Anda akan menerima Kode Verifikasi di email anda

8. Kasukan Kode Verifikasi melalui ikon Panah atas

9. Setelah sukses, maka anda tinggal menunggu petugas memeriksa permohonan berkas

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved