Berita Jakarta
Tak Perlu ke Kantor UPPPD, Begini Cara Perpanjangan Pajak Reklame Secara Online
Simak cara mudah mengurus perpanjangan pajak reklame secara online, tanpa perlu ke Kantor UPPPD dan tanpa harus keluar rumah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat pandemi virus corona atau Covid-19, sulit mengurus perpanjangan pajak reklame.
Namun ternyata, ada cara mudah mengurus perpanjangan pajak reklame, tanpa harus keluar rumah.
Akun Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta informasikan cara perpanjangan pajak reklame secara online.
Berikut tahapan urus perpanjangan pajak reklame secara online:
• Viral, Reklame di Amerika Serikat Menunjukkan Cara Nabi Muhammad SAW Hadapi Virus Corona
• Masalah Administrasi Jadi Kendala Pertamina Tunggak Pajak Reklame SPBU Tanjung Priok
• Petugas Segel Reklame di SPBU yang Menunggal hingga Rp 1,8 Miliar
"Hallo Sobat Pajak.
Berikut cara perpanjangan pajak reklame secara online:
1. Masuk ke akun pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih Pajak Reklame - Pilih Tab Pelayanan - Pilih Jenis Pelayanan Perpanjangan Reklame - Pilih Tambah
3. Masukan No SKPD Terakhir
4. Input SPOPD-online dan Upload dokumen persyaratan
5. Jika sudah klik SIMPAN
6. Jika sudah yakin maka pilih KIRIM
7. Anda akan menerima Kode Verifikasi di email anda
8. Kasukan Kode Verifikasi melalui ikon Panah atas
9. Setelah sukses, maka anda tinggal menunggu petugas memeriksa permohonan berkas