Berita Jakarta

Tak Perlu ke Kantor UPPPD, Begini Cara Perpanjangan Pajak Reklame Secara Online

Simak cara mudah mengurus perpanjangan pajak reklame secara online, tanpa perlu ke Kantor UPPPD dan tanpa harus keluar rumah.

Editor: PanjiBaskhara
WartaKota/Junianto Hamonangan
Ilustrasi - penyegelan reklame lantaran menunggak pajak reklame 

10. Diterima jika lengkap, ditolak jika belum lengkap

Perpanjangan secara mudah dan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD).

#Pajak
#PajakJakarta
#PajakReklame
#UPPPD
#BapendaJakarta
#JktInfo
#DKIJakarta
@jktinfo
@dkijakarta," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta dikutip Wartakotalive.com, Kamis (30/4/2020).

Masalah Administrasi Jadi Kendala Pertamina Tunggak Pajak Reklame SPBU Tanjung Priok

Reklame SPBU 31.14301 di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara disegel.

Belakangan masalah administrasi jadi penyebab SPBU milik PT Pertamina itu belum melunasi pajak.

Business Unit Head SPBU Coco Sunter, Tanjung Priok Ahmad Fauzi sebut tunggakan pajak hingga Rp 1,8 miliar itu terjadi karena adanya masalah administrasi saat pembayaran.

"Kemarin itu kita bayarkan di bulan Desember cuma ada SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang terselip"

"Sedangkan bank minta SKPD yang asli untuk validasi," kata Fauzi, Kamis (20/2).

Alhasil bank pun mengembalikan pembayaran pajak reklame.

Tidak cukup sampai disitu, Pertamina kembali membayarkan pajak ke Bank DKI pada minggu lalu namun kembali gagal.

"Kita bayar tanggal 14 tetapi di bunga yang Desember. Jadi, kurang bayar," katanya.

Fauzi menambahkan pihaknya juga sedang melakukan permohonan penghitungan ulang pajak reklame besar yang menunjukkan harga jenis bahan bakar yang dijual.

"Kita belum melakukan pembayaran dikarenakan akan melakukan penghitungan ulang sama kantor pajak"

"Sudah memohon surat penghitungan ulang karena angkanya ini Rp 291 juta per tahun," ujar Fauzi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved