Virus Corona Jabodetabek

Meski Tak Patuhi Protokol PSBB, 27 PMKS di Jakarta Utara yang Terjaring Razia Negatif Covid-19

Puluhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di wilayah Jakarta Utara, dijangkau petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Selasa (28/4/2020).

Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Puluhan PMKS terjaring razia berada di GOR Tanjung Priok, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE, TANJUNG PRIOK - Puluhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Jakarta Utara, dijangkau petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Selasa (28/4/2020).

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara Aji Antoko mengatakan, total ada sekitar 27 PMKS yang terjaring razia selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Covid-19.

“Ada 27 PMKS yang terjaring penjangkauan pada Selasa (28/4/2020) kemarin,” kata Aji, Rabu (29/4/2020).

Jika Kasus Baru Covid-19 Terus Menurun, Anies Baswedan Bilang PSBB Takkan Diperpanjang

Setelah terkena penjangkauan, puluhan PMKS tersebut juga sempat ditampung di Gelanggang Olahraga (GOR) Tanjung Priok, Sunter Agung, Jakarta Utara.

Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, penunjukan Tempat Karantina Hasil Penjangkauan PMKS itu merupakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta Utara.

"Kebanyakan dari PMKS tidak mematuhi protokol keamanan dalam masa PSBB."

74.785 Warga Jakarta Sudah Ikut Rapid Test, 2.954 Orang Positif Covid-19

Mereka berkeliaran, berkumpul, berkerumun di sepanjang jalan," ucap Sigit.

Menurut Sigit, dengan ditampungnya mereka di lokasi penampungan yang aman, diharapkan dapat menjaga agar seluruh lapisan masyarakat Jakarta Utara terbebas dari Covid-19.

"Seluruh wilayah Jakarta Utara akan kita sisir, setiap sudutnya kita bersihkan dari PMKS," ujar Sigit.

Hasil Rapid Test Negatif

Sebanyak 27 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terjaring razia di Jakarta Utara, Selasa (28/4/2020) lalu, dipulangkan seusai hasil rapid test Covid-19 dinyatakan negatif.

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara Aji Antoko mengatakan, pemulangan itu dilakukan menyusul keluarnya hasil negatif rapid test Covid-19 dan penjemputan keluarga.

“Iya sudah dipulangkan setelah hasil rapid test mereka (PMKS) negatif,” kata Aji, Rabu (29/4/2020).

Pasien Baru Covid-19 di Jakarta Naik Lagi Jadi 3.950 Orang, 341 Sembuh, 379 Meninggal

Proses pemulangan 27 PMKS itu mewajibkan adanya penjemputan keluarga.

Mereka juga wajib membuat surat pernyataan untuk membina anggota keluarganya dan mematuhi PSBB.

“Kemarin sudah dijemput oleh keluarganya."

Tak Terima Diingatkan Pakai Masker, Kakak Beradik Aniaya Tetangga, Dilerai Ketua RT

"Mereka rata-rata usianya di bawah 19 tahun,” beber Aji.

Sementara, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, PMKS yang terjaring razia dan ditampung di GOR Tanjung Priok, Jakarta Utara, harus menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

“Pada saat mereka masuk, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara juga langsung melakukan rapid test untuk memastikan kondisi mereka tidak terpapar Covid-19," tuturnya.

Pemprov Jabar Perpanjang PSBB di Kota Depok Hingga 12 Mei 2020

Penampungan yang dipakai selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga disediakan sebanyak 100 kasur lipat, untuk menampung hasil jangkauan PMKS di enam kecamatan di Jakarta Utara.

Mereka yang berada dalam penampungan Tempat Karantina Hasil Penjangkauan PMKS juga akan diberikan bahan makanan yang cukup, hingga pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta berakhir.

"Tugas kita menjaga semua masyarakat yang berada di Jakarta Utara tanpa terkecuali,” cetus Sigit.

40 Masjid di Jakarta Masih Gelar Salat Tarawih Selama PSBB, Ini yang Bakal Dilakukan Pemprov DKI

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 29 April 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 4,002 (42.08%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 969 (10.19%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 857 (9.01%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 682 (7.17%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 453 (4.76%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 388 (4.08%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 221 (2.32%)

BALI

Jumlah Kasus: 215 (2.26%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 177 (1.86%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 150 (1.58%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 144 (1.51%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 143 (1.50%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 121 (1.27%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 115 (1.21%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 111 (1.17%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 93 (0.98%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 92 (0.97%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 89 (0.94%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 51 (0.54%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 45 (0.47%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 44 (0.46%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 43 (0.45%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 42 (0.44%)

RIAU

Jumlah Kasus: 40 (0.42%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 37 (0.39%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 37 (0.39%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 32 (0.34%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 26 (0.27%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 22 (0.23%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 15 (0.16%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 10 (0.11%)

ACEH

Jumlah Kasus: 9 (0.09%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 8 (0.08%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 1 (0.01%). (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved