Larangan Mudik
Larangan Mudik, Pembatalan Tiket Kereta di Stasiun Bisa Diwakilkan Asalkan Memenuhi Persyaratan Ini
Masyarakat yang ingin melakukan pembatalan tiket kereta api dapat dapat sendiri ke loket stasiun atau diwakilkan dan melengkapi persyaratan.
Penulis: Joko Supriyanto |
dok pribadi/Eva Chairunisa
Ilustrasi suasana Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, saat kereta api jarak jauh dibatalkan operasionalnya.
2. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.
3. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa identitas asli dan fotokopi.
4. Mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode pemesanan tiket.
5. Jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp 6000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan.
Serta membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.
6. Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai.