Virus Corona
Larangan Mudik di Bidang Transportasi, Ini Hasil Pantauan oleh Kemenhub
Pemantauan dilakukan pada moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan (monitoring) implementasi dari peraturan yang mulai berlaku sejak 24 April 2020 tersebut.
Yaitu pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,
Pemantauan dilakukan pada moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia.
Fokus pemantauan yang dilakukan yaitu memastikan implementasi di lapangan terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi berjalan dengan baik.
• Lion Air kembali Buka Penerbangan Domestik, Penumpang harus Sertakan Surat Keterangan Sehat
• IPW Kritik Kebijakan Jokowi: Larang Mudik, tapi 500 TKA China boleh Masuk ke Sultra
• Debat Terbuka antara dr Tirta dan Jerinx SID Bahas Konspirasi Virus Corona, Rabu 29 April
• KAI Percepat Pengembalian Uang Pembatalan Tiket via KAI Access Jadi Tiga Hari, Ini Ketentuannya
Serta memastikan angkutan-angkutan yang dikecualikan seperti angkutan barang atau logistik dapat tetap berjalan dengan baik.
"Pelaksanaan berjalan dengan baik dan pada hari ini, terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya," jelas Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Pemantauan itu hingga Rabu, (29/4), atau hari ke enam diberlakukannya larangan sementara penggunaan transporasi untuk mudik.
Yaitu pada moda transportasi darat, dari hasil penyekatan di pos-pos cek poin yang dikoordinasikan Korlantas Polri.
"Untuk angkutan penyeberangan, khususnya di lintas Merak-Bakauheni dilaporkan sudah tidak melayani angkutan penumpang. Namun hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan," kata Adita.
• Jerinx SID Siap Terima Tantangan Disuntik Virus Corona, tapi dengan Syarat Berikut
• Ustaz Haikal Hassan Kritik Jokowi Bagi Sembako di Pinggir Jalan: Bapak itu Presiden, untuk apa?
• Kasus Hand Sanitizer, Ganjar Pranowo Beri Peringatan Bupati Klaten
Sementara pada moda transportasi laut, udara dan perkeretaapian, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Kemenhub, angkutan yang mengangkut barang/logistik dilaporkan tetap berjalan normal.
Dilaporkan pula di sejumlah pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum.
"Kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020. Begitupun di bandara, dilaporkan sudah tidak ada penerbangan domestik yang membawa penumpang, namun untuk penerbangan internasional masih berjalan dengan normal," jelas Adita.
Kondisi yang sama juga terjadi di sektor kereta api.
Di mana semua KA jarak jauh tidak beroperasi.
Sedangkan Ka perkotaan/lokal masih beroperasi dengan menerapkan physical distancing (pembatasan jumlah penumpang).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/suasana-di-area-keberangkatan-di-terminal-jatijajar-tapos-depok.jpg)