Kasus Bahar Smith
Tolak Ikut Asimilasi, Selama di Lapas Cibinong Bahar bin Smith Ajarkan Seluruh Napi Mengaji
Selama dalam di Lapas Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg, Habib Bahar bin Smith menjalankan kegiatan rutin di Lapas dan melakukan dakwah bagi para Napi
Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
Divonis 3 Tahun
Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.
"Jaksa menyatakan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili Habib Bahar," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (17/7/2019) lalu.
Habib Bahar bin Smith divonis penjara 3 tahun, sedangkan tuntutan jaksa menuntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dalil pertimbangan jaksa, diakomodir seluruhnya oleh hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.
• Viral Soal Nasi Anjing, Fadli Zon Tunjukkan HILMI FPI Bikin Tandingan yang Diberi Nama Nasi Tomat
Sementara itu, terkait eksekusi putusan hakim, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.
"Untuk pelaksanaan eksekusi akan sesuai domisili terpidana, yakni di Kabupaten Bogor," ujar Ali.
Over Kapasitas
Lapas Kelas IIA Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg yang dihuni Habib Bahar bin Smith dan dua muridnya di Cibinong, Kabupaten Bogor rupanya sudah overkapasitas.
Kalapas Pondok Rajeg, Anak Agung Gde Krisna menjelaskan bahwa penghuni lapas sudah lebih 875 orang dari kapasitas idealnya.
Habib Bahar pun, kata dia akan dicampur dengan napi lain namun penempatan sel masih belum dilakukan karena Habib Bahar harus menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu.
"Bercampur dengan napi lain. Karena kita overkapasitas. Hari ini lapas Cibinong diisi atau penghuninya 1.431 orang ditambah 3 orang. Over dari kapasitas 875," kata Agung saat ditemui TribunnewsBogor.com, Kamis (8/8/2019) lalu.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kristanto mengatakan bahwa penempatan napi Habib Bahar bin Smith ini sesuai dengan permintaan keluarga dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sesuai pemintaan keluarga, kata dia penempatan ini dilakukan agar lebih dekat dengan rumah keluarganya di Bogor.
"Sesuai dengan permintaan keluarga dan putusan majelis hakim dia ditahan di sini (Lapas Pondok Rajeg). Alasannya dia kan rumahnya di sini dan tempat kecilnya di sini (Bogor), dekat dengan keluarga," kata Kristanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-bersama-murid-muridnya-di-lapas-cibinong.jpg)