Kamis, 16 April 2026

Kasus Bahar Smith

Tolak Ikut Asimilasi, Selama di Lapas Cibinong Bahar bin Smith Ajarkan Seluruh Napi Mengaji

Selama dalam di Lapas Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg, Habib Bahar bin Smith menjalankan kegiatan rutin di Lapas dan melakukan dakwah bagi para Napi

Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
Twitter @Fadlizon
Habib Bahar bin Smith bersama murid-muridnya di Lapas Cibinong 

Hampir sebagian besar Napi yang berfoto bersama Bahar bin Smith bertato.

Dalam keterangan fotonya, Fadli Zon menulis caption 

"Ini foto epik. Habib Bahar Smith bersama murid-muridnya di Lapas Cibinong, Bogor. Diambil dr photo booth Lapas, foto oleh salah seorang napi."

Foto itupun mengundang komentar dari para warganet.

Seperti yang diungkapkan akun Madridista yang menulis komentar : Aamiin Ya Robbal Aalamiin

Komentar juga ditulis pemilik akun 

Agung_cheryl : Ya moga aja yg baru tobat gak nelen mentah² ilmu dari gurunya....biasanya yg baru hijrah rawan

Tolak Dibebaskan 

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith menolak dibebaskan dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.

Habib Bahar bin Smith termasuk dalam pidana umum yang mana bisa bebas atas program asimilasi yang keluarkan Kementerian Hukum dan HAM demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) di dalam Lapas.

"Iya betul," kata Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (8/4/2020) lalu.

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (istimewa/wartakotalive.com)

Habib Bahar menolak tawaran bebas asimilasi dan tetap memilih mendekam di dalam Lapas Cibinong.

Meskipun ratusan Napi lainnya sudah dinyatakan bebas dan keluar dari lapas atas program asimilasi atau dirumahkan demi mencegah penyebaran Covid-19 ini.

Ichwan menjelaskan bahwa terkait alasan Habib Bahar bin Smith menolak untuk bebas karena lebih memilih mengajar murid-muridnya di dalam lapas sampai pembebasan nanti.

"Alasannya, Habib Bahar bin Smith pilih tetap di dalam penjara mengajar murid-muridnya sampai waktu pembebasan bersyaratnya berlaku sesuai Undang Undang," kata Ichwan Tuankotta.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved