PSBB Tangerang

PSBB Tangerang Diperpanjang Mulai Sabtu 2 Mei 2020, Pelanggar Bakal Kena Sanksi

Pembatasan sosial berskala besar diperpanjang di Tangerang mulai Sabtu (2/5/2020). PSBB mendatang akan ada sanksi kepada para pelanggar.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar rapat melalui video conference bersama pejabat setempat terkait perpanjangan PSBB di Tangerang, Selasa (28/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Penanganan Covid-19, Selasa (28/4/2020).

Peserta rapat evaluasi PSBB yakni Forkopimda, Wakil Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah dan seluruh Camat Kabupaten Tangerang.

Rapat tersebut digelar melalui Video Conference (Vidcon) di tempat kerja masing-masing.

"Kita sudah sepakati bersama agar PSBB diperpanjang sesi kedua di wilayah Kabupaten Tangerang. Dimulai hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 pukul 00.01," ujar Ahmed Zaki Iskandar.

VIDEO: Sudah Dilarang Mudik, Bus di Terminal Bayangan Tangerang Masih Angkut Penumpang

Terminal Bayangan di Kota Tangerang Masih Menjamur Angkut Pemudik

Untuk sesi kedua PSBB Tangerang penekanannya lebih kepada penindakan hukum humanis yang membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar.

Alasannya, pada PSBB sesi pertama lebih bersifat edukasi, sosialiasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat

Selain itu, perlu peningkatan dan optimalisasi terhadap chek point.

Check point itu terutama di jalan tol Jakarta-Merak dan beberapa pintu tol, serta perlu evaluasi beberapa titik chek point di sejumlah wilayah selama PSBB sesi pertama.

"Untuk PSBB sesi kedua ini di harapkan lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih disiplin lagi dalam penerapan PSBB," ucap Bupati Tangerang yang akrab disapa Zaki.

Stok Darah di Kabupaten Tangerang Menipis, Petugas Donor Darah PMI: Tidak Seperti Biasanya

Kronologi Kecelakaan Mobil Datsun Jungkir Balik di Jalan Layang Cipondoh Tangerang

Dia mengatakan, PSBB sesi kedua akan memaksimalkan lagi seperti meningkatkan frekuensi patroli keliling saat sore hari menjelang berbuka puasa

"Sesi kedua pelaksanaan PSBB menggunakan aplikasi pelanggaran yang yang sudah digunakan Polres sebagai data base. Ditambah sanksi terhadap yang melanggar selama PSBB sesi dua," kata Zaki.

Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Parada Warta Nusantara Tampubolon mengatakan, ada tiga point yang menjadi bahan evaluasi pelaksanaan PSBB.

Pertama bila penerapan PSBB tahap dua harus dilakukan penambahan chek point di beberapa titik,.

Titik tersebut terutama pintu keluar tol Balaraja karena potensi pelanggaran cukup tinggi dan kedua perilaku masyarakat juga harus perhatikan.

Karyawannya Meninggal Akibat Covid-19, Perusahaan di Tangerang Ditutup Sementara

Update Angka Kematian Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Kian Meningkat

"Selain itu, untuk rumah singgah Griya Anabatic sampai saat ini sudah berjalan dengan baik. Koordinasi antara instansi terkait keamanan dan pelayanan berjalan dengan baik," katanya.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam menambahkan, selama pelaksanaan PSBB sesi pertama pihaknya melakukan pencatatan pelanggaran melalui aplikasi selama 10 hari.

Menurut dia, ada 4.224 orang yg melanggar tidak menggunakan masker di wilayah hukum, ditambah pelanggaran kendaraan yang masuk lewat perbatasan.

"Perlu tingkatkan pemberdayaan gugus tugas tingkat RW/RT untuk kampanyekan penanganan Covid-19 dari rumah ke rumah," kata Ade.

Pesan dari Mantan Penderita Covid-19 di Tangerang

Pandemi Corona, Suporter Persita Tangerang Laskar Benteng Viola Pastikan Tidak Gelar Bukber

"Ini sangat membantu pencegahan. Saya tetap optimis dengan melibatkan masyarakat bergotong royong pelaksanaan PSBB akan berhasil pencegahan Covid-19," tuturnya lagi.

Dalam kesempatan sama Wakil Bupati Tangerang Mad Romli juga mengatakan, masyarakat banyak yang masih belum paham terhadap peraturan PSBB sehingga banyak pelanggaran.

"Saya mengimbau kepada petugas PSBB untuk lebih tegas lagi dan melakukan patroli untuk menyisir warga yang masih membandel sekaligus memberikan pemahaman kembali tentang PSBB," katanya.

"Harus ada sanksi yang membuat efek jera bagi pelanggar sehingga PSBB ini berjalan dengan lancar agar kita benar-benar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang," ucap Romli lagi.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved