PSBB Jakarta
Pemberian Bansos PSBB Fase Dua DKI Ditunda, Kemungkinan Bertambah Jumlahnya, Senilai Rp 149.500
Pemprov DKI Jakarta terpaksa menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase dua.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta terpaksa menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase dua.
Hal itu dilakukan untuk mencegah kesalahan penyaluran bansos seperti halnya PSBB fase pertama yang dilakukan pada Kamis (23/4/2020) sampai Jumat (24/4/2020) lalu.
Kepala Divisi Perkulakan Retail Distribusi pada Perumda Pasar Jaya Edison Sembiring mengatakan pendistribusian akan dilakukan kembali setelah pembahasan bersama Pemprov DKI selesai.
• Penyegelan Kantor Kelurahan Dilakukan Sampai Data Penerima Bansos yang Diajukan Seluruh RW Disetujui
• Percakapan di WhatsApp Diduga Pemicu Pertikaian Ibu RT dengan Warga Terkait Bansos di Rawa Badak
Harapannya proses penyaluran bansos dapat diserahkan secara akurat kepada orang yang berhak sesuai ketentuan berlaku.
“Ini sedang dibahas tingkat Pemprov DKI, kemungkinan ada penambahan jumlah penerima bansos dan juga jenis isi paket,” kata Edison kepada wartawan pada Selasa (28/4/2020).
Meski kemungkinan ada penambahan jumlah penerima bansos, namun Edison belum bisa memastikan angkanya.
• Kasus Virus Corona di Jakarta Alami Perlambatan, Anies Sebut DKI Berpotensi Tak Perpanjang PSBB
Sebab masih dikaji bersama antar Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lainnya seperti Dinsos, Dinkes dan sebagainya.
Berdasarkan data dari corona.jakarta.go.id, tercatat penerima bansos selama PSBB tahap saru mencapai 1.178.173 kepala keluarga (KK).

Target pemberian bansos yang diberikan oleh Pemprov DKI sebanyak 1,2 juta KK.
Nama-nama penerima telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 386 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan PSBB di Jakarta.
• Jerinx SID Siap Terima Tantangan Disuntik Virus Corona, tapi dengan Syarat Berikut
Biaya pemberian bansos dibebankan dari APBD DKI Tahun 2020.
Dalam Kepgub juga dijelaskan bahwa bentuk bantuan sosial berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis bansos yang diberikan adalah beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan, dan alat keamanan diri dengan total harga mencapai Rp 149.500.
Jumlah tersebut sudah termasuk biaya pengiriman dan pengemasan per paket per kepala keluarga.
Bantuan sosial berupa Paket Sembako ini akan disalurkan kepada 1,2 juta keluarga yang membutuhkan, berdasarkan data Pemerintah DKI Jakarta.
• Harga Masker dan Handsanitizer di Indonesia Sudah Kembali Normal, Berikut Penjelasan dari INDEF