PSBB Kota Depok

Dua Minggu PSBB di Kota Depok, Jumlah Warga yang Positif Covid-19 Justru Bertambah, Ini Penyebabnya

Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok sejak 15-28 April, jumlah kasus konfirmasi positif mengalami peningkatan

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberi keterangan kepada wartawan seusai meresmikan pemberlakuan PSBB di Kota Depok, Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Selasa (14/4/2020) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Vini Rizki Amelia

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok sejak 15 - 28 April, jumlah kasus konfirmasi positif justru mengalami peningkatan.

Peningkatan rata-rata mencapai 8-9 orang perhari.

Sedangkan sebelum PSBB berlaku, kasus baru justru ditemui rata-rata diangka 6-7 orang per hari.

"Peningkatan kasus konfirmasi terjadi karena telah dilaksanakan Rapid Diagnostic Test (RDT) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Swab PCR, serta terdapat penambahan kasus konfirmasi dari PDP yang hasil Swab PCR nya positif," papar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Selanjutnya, dalam laporan hasil evaluasi tersebut, untuk penambahan rata-rata jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) per hari lebih sedikit selama PSBB dibandingkan dengan sebelum PSBB.

"Untuk penambahan OTG rata-rata 22-23 orang/hari selama PSBB dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 48-49 orang per hari," papar Idris.

Sedangkan penambahan ODP, rata-rata 32-33 orang per hari selama PSBB dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 83-84 orang per hari dan penambahan PDP rata-rata 26-27 orang/hari selama PSBB dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 27-28 orang/hari.

Pemprov Jabar Perpanjang PSBB di Kota Depok Hingga 12 Mei 2020

Tambah 5, Pasien Positif Covid-19 di Kota Depok Jadi 255 Orang, Sembuh 29, Meninggal 18

Viral Tukang Sayur di Depok Terapkan Jaga Jarak, Pelanggan Antre Pakai Kursi Plastik

Hal ini, kata Idris, dikarenakan adanya tren perbaikan di dalam penemuan dan penanganan kasus OTG, ODP dan PDP di masyarakat.

"Di samping itu, sudah muncul kesadaran warga dalam menghadapi Wabah COVID-19, akan tetapi kita tetap harus waspada dengan kemungkinan terjadinya lonjakan kasus,"

"Sehingga kita harus konsisten menjalankan protokol PSBB pada tahap kedua yang akan dilaksanakan mulai 29 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020 agar penularan COVID-19 dapat dihentikan," tutur Idris.

Hari Pertama PSBB Kota Depok Tidak Optimal, Ridwan Kamil Saran ke Wali Kota Beri Sanksi ke Pelanggar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beri saran ke Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Diketahui, saran Ridwan Kamil ke Mohammad Idris tersebut yakni pemberian sanksi ke warga Kota Depok yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok, Jawa Barat.

Sebab Ridwan Kamil menilai, penerapan kebijakan PSBB di Kota Depok tidak berjalan optimal di hari pertama.

Pria disapa Emil ini sebut pemberlakuan PSBB di hari pertama Kota Depok tak optimal lantaran banyak ditemui pelanggaran.

 Penanganan Wabah Virus Corona, Ridwan Kamil: Intinya, Tidak Boleh Ada Orang yang Kelaparan di Depok

 Penanganan Covid-19, Pemprov Jabar Salurkan Bantuan ke Warga Depok Untuk Selama 4 Bulan

 VIDEO : Pemotor Berboncengan Tak Satu Alamat Dipaksa Turun di Hari Pertama PSBB Kota Depok

Pelanggaran tersebut, kata Emil, dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor.

Padahal, penerapan PSBB Kota Depok tersebut sebagai bentuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Saya hari ini datang memantau PSBB di Jawa Barat, saya lihat masyarakat masih banyak yang berkeluyuran, ya,” ujar Emil kepada wartawaan di pos cek pantau di wilayah Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu (15 /4/2020).

Salah satu wilayah yang juga banyak pelanggaran, kata Emil, terjadi di wilayah Kota Depok.

Oleh karena itu, Emil mengatakan dirinya sarankan Pemerintah Kota Depok dan aparat setempat untuk berikan sanksi bagi warga yang melanggar aturan selama penerapan PSBB berlangsung.

"Saya usul kepada Pak Wali Kota untuk sanksi, pertama, diberikan surat teguran bahwa anda melanggar peraturan PSBB"

"Sehingga negara mencatat bahwa anda melanggar, sehingga nanti ada sanksi,” paparnya.

Sanksi berupa surat teguran tersebut, kata Emil akan segera dilakukan paling lambat lusa atau di hari ketiga pemberlakuan PSBB.

Sehingga dengan begitu, petugas gabungan yang ada di tiap titik check point dapat merazia pengendara yang melanggar aturan PSBB.

Pemotor Berboncengan Tak Satu Alamat Dipaksa Turun di Hari Pertama PSBB Kota Depok

Petugas gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok lakukan pengecekan ke pengendara yang melintasi sejumlah titik perbatasan di wilayah Kota Depok.

Kegiatan ini bentuk pelaksanaan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Rabu (15/4/2020).

Para pengendara yang tak dilarang melintas dalam aturan PSBB diantaranya tidak menggunakan masker, pengguna sepeda motor yang berboncengan, dan juga pengendara pribadi roda empat yang tidak menjaga jarak.

"Mereka yang berboncengan kita stop dan periksa KTPnya, sama atau tidak alamat keduanya"

"kalau tidak akan kami imbau untuk tidak berboncengan," ujar Kasubnit Turjawali Satlantas Polres Metro Ipda Suparman kepada Wartakotalive.com di lokasi Check Poin Perbatasan UI-Margonda, Rabu (15/4/2020).

Bagi pengendara yang tak menggunakan masker, Suparman mengatakan tim gabungan menyiapkan masker dan tak segan untuk memberikan masker tersebut kepada pengendara.

Petugas gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan pengecekan kepada pengendara di hari pertama penerapan PSBB di Kota Depok di Perbatasan UI-Margonda, Rabu (15/4/2020).
Petugas gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan pengecekan kepada pengendara di hari pertama penerapan PSBB di Kota Depok di Perbatasan UI-Margonda, Rabu (15/4/2020). (Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia)

Salah satu diantaranya sopir truk yang dihentikan lantaran tak memakai masker dengan alasan tak punya masker.

"Kami siapkan juga maskernya, jadi semua yang melintas menuju Depok harus menggunakan masker sesuai dengan aturan PSBB," kata Suparman.

Dari pantauan Wartakotalive.com di lokasi pengecekan, masih banyak pengendara roda dua yang melintas dengan berboncengan.

Dari sekian banyak itu, petugas dapati pengendara motor yang berboncengan namun saat dicek KTP nya, kedua orang tersebut ternyata tak satu alamat.

Petugas pun tak segan perintahkan untuk menurunkan penumpang dan membiarkannya jalan kaki.

Sementara yang mengendarai motor diperbolehkan melanjuti perjalanan.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati pengendara yang tak membawa kartu identitas atau KTP.

Saat dimintai KTP oleh petugas, dua pemuda tersebut meminta maaf dengan menjulurkan kedua tangannya seraya memohon maaf lantaran tak membawa KTP.

Petugas kemudian memersilakan keduanya untuk lanjutkan perjalanan setelah diberi nasehat bahwa membawa identitas adalah hal penting saat keluar rumah.

Sementara bagi pengendara roda empat, petugas memerintahkan penumpang yang duduk di depan untuk turun dan pindah ke belakang agar tetap menjaga jarak.

Biasanya dalam razia yang dilakukan polisi minta pengendara menunjukan surat-surat kelengkapan berkendara.

Namun saat penerapan PSBB ini, petugas gabungan di lokasi check point hanya minta pengendara menunjukkan KTP nya utamanya bagi pengendara roda dua yang berboncengan. (VIN/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved