Bulan Suci Ramadan
Apakah Menghirup Inhealer untuk Sakit dan Asap Rokok Bisa Membatalkan Puasa?
Sering orang bertanya jika sedang sakit asma atau pilek lalu butuh menghirup inhealer apakah ini bisa membatalkan puasa ramadan?
WARTAKOTALIVE.COM -- Beberapa hal masih sering dipertanyakan oleh sebagaian orang yang berkaitan dengan batalnya puasa, satu diantaranya mengenai menghirup inhealer atau asap rokok ketika berpuasa.
Bagi orang yang sedang sakit flu atau pilek, inhealer sering digunakan untuk meredakan flu tersebut.
Namun masalahnya bagaimana jika orang yang menderita flu tersebut sedang berpuasa, haruskah tetap menggunakan inhealer untuk meredakan sakitnya?
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan menghirup inhealar saat berpuasa karena flu atau inhealer untuk sakit asma tidaklah membatalkan puasa.
• Inspirasi Menu Ramadan untuk Sahur dan Buka Puasa Selama 30 Hari, Dilengkapi Resepnya
Para ulama telah membahas hal ini dan menyatakan bahwa dalam kaitannya dengan inhealer ini, yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.
"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," terangnya.

Ia mencontohkan kasus lain seperti ketika menghirup asap rokok.
• Hati-hati Para Perokok Elektronik Anda Terancam Terserang Covid-19, Jadi Berhentilah Menggunakannya
Ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.
"Ada orang merokok misalnya, kita di sebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah."
"Merokoknya enggak boleh, tapi kalau ada orang lain merokok dan kita (ikut) menghirup asapnya, engga ada masalah," jelasnya.
Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
"Karena itu inhealer juga termasuk gas ya, tidak ada masalah juga. Boleh," tutupnya.

Pembatal Puasa
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya akan batal.