Kasus Dugaan Wanprestasi
Sidang Dugaan Wanprestasi Dilanjutkan di Pengadilan, Jefri Nichol Ingin Damai dengan Falcon Pictures
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/4/2020) dan hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan wanprestasi rumah produksi Falcon Pictutres terhadap bintang film Jefri Nichol dilanjutkan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/4/2020) dan hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing.
Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri Nichol, mengatakan, lantaran pihak tergugat (Jefri Nichol) tidak hadir, sidang ditunda 8 Mei 2020.

"Pihak tergugat tidak hadir karena surat panggilan tidak sampai ke tangannya," kata Aris Marasabessy seraya menjelaskan, kliennya ingin bertemu Falcon Pictures untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun, adanya wabah virus corona membuat rencana pertemuan itu belum terlaksana.
Menurut Aris Marasabessy menegaskan, Jefri Nichol terus mengupayakan langkah persuasif agar bisa berdamai dan kasus dugaan wanprestasi ini tidak diteruskan di pengadilan.
• Digugat Falcon Pictures Rp 4,2 Miliar Karena Diduga Lakukan Wanprestasi, Jefri Nichol Ingin Damai
• Falcon Pictures Gugat Jefri Nichol Rp 4,2 Miliar, Hanung Bramantyo: Bisa Selesai Lewat Musyawarah
"Kalau ada peluang berdamai, kami akan berdamai. Ini sengketa bisnis dan bisa didamaikan," ujar Aris Marasabessy.
Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain 4 film garapan Falcon Pictures.
Jefri Nichol sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta.

Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, sebesar Rp 4,2 Miliar.