Kasus Bahar Smith

Habib Bahar Bin Smith Menolak Dibebaskan, Pengikutnya di Lapas dari Napi Narkoba Hingga Kriminal

Kondisi terkini Habib Bahar bin Smith sejak yang bersangkutan menolak program pembebasan diungkap oleh politikus Fadli Zon lewat akun Twitter.

Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa/wartakotalive.com
Habib Bahar bin Smith 

Komentar juga ditulis pemilik akun 

Agung_cheryl : Ya moga aja yg baru tobat gak nelen mentah² ilmu dari gurunya....biasanya yg baru hijrah rawan

Tolak Dibebaskan 

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith menolak dibebaskan dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.

Habib Bahar bin Smith termasuk dalam pidana umum yang mana bisa bebas atas program asimilasi yang keluarkan Kementerian Hukum dan HAM demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) di dalam Lapas.

"Iya betul," kata Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (8/4/2020) lalu.

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (istimewa/wartakotalive.com)

Habib Bahar menolak tawaran bebas asimilasi dan tetap memilih mendekam di dalam Lapas Cibinong.

Meskipun ratusan Napi lainnya sudah dinyatakan bebas dan keluar dari lapas atas program asimilasi atau dirumahkan demi mencegah penyebaran Covid-19 ini.

Ichwan menjelaskan bahwa terkait alasan Habib Bahar bin Smith menolak untuk bebas karena lebih memilih mengajar murid-muridnya di dalam lapas sampai pembebasan nanti.

"Alasannya, Habib Bahar bin Smith pilih tetap di dalam penjara mengajar murid-muridnya sampai waktu pembebasan bersyaratnya berlaku sesuai Undang Undang," kata Ichwan Tuankotta.

Divonis 3 Tahun

Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.

"Jaksa menyatakan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili Habib Bahar," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (17/7/2019) lalu.

Habib Bahar bin Smith divonis penjara 3 tahun, sedangkan tuntutan jaksa menuntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dalil pertimbangan jaksa, diakomodir seluruhnya oleh hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.

Viral Soal Nasi Anjing, Fadli Zon Tunjukkan HILMI FPI Bikin Tandingan yang Diberi Nama Nasi Tomat

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved