Virus Corona
Mau dapat BLT Rp 600.000 dari Pemerintah mulai Bulan ini? Berikut Cara dan Syaratnya
Pemerintah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menangani dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).
Setiap keluarga penerim BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.
Caranya
Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600 ribu yang didahului dengan pendataan, seperti yang dilampirkan dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Relawan Covid-19 melakukan pendataan
2. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan desa
3. Hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data
4. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa
5. Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
6. Kegiatan BLT Dana Desa dapat dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Penyaluran
Selanjutnya, penyaluran dilakukan dengan metode dan mekanisme berikut ini:
1. Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana
Desa mengikuti rumus:
a. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800 juta mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
b. Desa penerima Dana Desa Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30 persen dari jumlah Dana Desa.