Virus Corona Jabodetabek

Tak Cuma Penyewa Lapak, Bandara Halim Perdanakusuma Juga Merugi Akibat Pandemi Covid-19

Pengelola Bandara Halim Perdanakusuma juga mengalami kerugian yang sangat signifikan akibat bencana wabah Virus Corona.

Penulis: Rangga Baskoro |
Dok. AP II
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma (Jakarta) tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020. 

Dia menambahkan, kebijakan insentif berikutnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2020.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong WP tetap membayar PBB-P2 tahun 2020.

 Tindak Tegas Tak Harus Tembak Mati, Polisi Diminta Jadikan Senjata Api Jalan Akhir Hentikan Penjahat

“Insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019, atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2,” jelasnya.

Selain itu, terhadap tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran, terhitung sejak 3 April sampai 29 Mei 2020.

Kebijakan insentif yang ketiga adalah memungkinkan diberikannya pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

 KRONOLOGI Belasan Tahanan Kabur dari Polsek Kalideres, Dalangnya Ditembak Mati

Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak, yaitu PBB-P2, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).

Lalu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB)

Untuk pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2 dalam masa physical distancing saat PSBB, dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan perbankan.

 Dukung Perpanjangan PSBB di Jakarta, Grand Indonesia Ikut Tambah Masa Penutupan Hingga 22 Mei 2020

Seperti, Bank DKI, BRI, Mandiri, BTN, BNI, BRI Syariah, BCA, Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, Bukopin, Maybank, BJB, Mega dan OCBC NISP.

Bahkan, pembayaran pajak daerah bisa juga dilakukan melalui tempat pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta.

Seperti, Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, LinkAja!, Bukalapak, dan GoPay.

 10 Kiat Mengasuh Anak di Tengah Pandemi Covid-19: Orang Tua Harus Bekerja Ekstra

“Selain itu masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak online melalui situs www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas),” imbuhnya.

Kata dia, kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19.

Sekaligus, meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.

 BREAKING NEWS: 1.002 Pasien Covid-19 di Indonesia Sembuh, 8.211 Positif, 689 Meninggal

“Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini."

"Sehingga mereka dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, serta tetap menaati arahan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran bencana wabah Covid-19,” bebernya. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved