Selasa, 5 Mei 2026

Virus Corona Jabodetabek

Meski Jualan Sepi di Kios Bandara Halim Perdanakusuma Tetap Harus Bayar Sewa

Resiko berbisnis harus ditanggung bagi pemilik usaha di Bandara Halim Perdanakusuma, meski sepi mereka harus tetap membayar sewa tempat

Tayang:
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kondisi Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020), sepi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dampak dari Pembatasan Sosial Berskala Besar - PSBB di Jakarta dan pandemi Covid-19 membawa pengaruh pada bisnis yang semakin sepi.

Executive General Manager Bandara Halim Perdanakusuma, Nandang Sukarna menjelaskan bahwa setiap lini bisnis memiliki risiko yang harus dihadapi dan ditanggung oleh para pengusaha.

Hal itu dikatakannya untuk menanggapi keluhan penyewa tempat lantaran tak diturunkannya biaya sewa oleh pengelola Bandara Halim Perdanakusuma, meski di saat kondisinya sepi akibat pandemi Covid-19.

"Setiap bisnis kan ada risikonya. Harus bisa mengukur diri sendiri. Jangan maunya bisnis di sini tapi risiko enggak mau nanggung," ujar Nandang saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2020).

Dampak PSBB di Jakarta, Warga Tidur di Emperan Toko Pasar Tanah Abang Tak Bisa Bayar Kontrakan

Sekolah Dijadikan Tempat Petugas Medis, DPRD DKI Khawatir Penyebaran Covid-19 Makin Meluas

Risiko untuk membayar biaya sewa secara penuh harus dihadapi oleh penyewa tempat.

Bahkan pada saat kondisi kahar atau force majeure, yakni situasi yang terjadi di luar kemampuan manusia.

Suasana pertokoan di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, memasang papan pengumuman tutup pelayanan, Jumat (17/4/2020). Sejumlah toko-toko di Jakarta, sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satunya melayani order konsumen melalui online.
Suasana pertokoan di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, memasang papan pengumuman tutup pelayanan, Jumat (17/4/2020). Sejumlah toko-toko di Jakarta, sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satunya melayani order konsumen melalui online. (Wartakotalive/Angga Bhagya Nugraha)

Meski tak merinci, Nandang menjelaskan bahwa hal tersebut tercantum dalam klausul kontrak sewa-menyewa tempat usaha.

"Dalam kontrak itu ada namanya kahar dalam waktu force majeure, kondisimya akan seperti ini, misalnya. Artinya saat seperti ini baik pengelola atau penyewa sama-sama rugi karena ada bencana," katanya.

Bisnis Kopi Marc Klok di Makassar Terganggu Akibat Covid-19, Omset Menurun

Ia mengaku bahwa pengelola telah memberikan keringanan kepada para penyewa dengan tidak mewajibkan mereka membayar konsesi bagi hasil keuntungan usaha sebesar 15 persen selama masa pandemi Covid-19.

Namun demikian, ia tak bisa berbuat banyak terkait pengurangan biaya sewa tempat lantaran ketentuan diatur oleh bagian komersial Angkasa Pura II.

"Harga sewa sudah diatur oleh kantor pusat, kami ikutin aturan main karena ranahnya bagian komersial di kantor pusat. Kami harus patuhi hal itu, karena kami BUMN," ungkap Nandang. 

Bandara Halim Perdanakusuma Cuma Layani Penerbangan VIP, VVIP, Militer, dan Kargo

Pemberlakuan larangan mudik sudah diterapkan bagi transportasi umum di darat, laut, maupun udara, mulai Jumat (24/4/2020) hari ini.

Bandara Halim Perdanakusuma pun mulai Sabtu (25/4/2020) besok tak lagi melayani penerbangan komersial untuk masyarakat umum.

"Hari ini terakhir kami melayani penerbangan komersial."

 Maling Kotak Amal Musala di Bekasi Tepergok Warga Saat Sedang Hitung dan Rapikan Uang Curian

"Karena mulai besok yang kami layani hanya penerbangan VIP atau VVIP."

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved