Tahanan yang Kabur dari Polsek Kalideres Ditembak Mati Setelah Seminggu Buron
Petualangan tahanan yang melarikan diri dari Polsek Kalideres, Jakarta Barat sepekan lalu akhirnya berakhir.
Penulis: Desy Selviany |
Ia juga memastikan dalam waktu dekat akan menangkap tahanan tersebut.
• Petugas Medis Puskesmas Malaka Sari Bikin Pelindung Wajah untuk Bayi dari Mika dan Busa
Sebelumnya, video tahanan kabur di Polsek Kalideres beredar viral.
Dalam video itu, beberapa aparat kepolisian dan warga menyusuri Kali Mookervart Kalideres untuk mencari tahanan kabur.
13 Napi yang Dibebaskan karena Pandemi Covid-19 Kembali Lakukan Kejahatan
Dari sekitar 36.000 narapidana (napi) di Indonesia yang diasimilasi dan dibebaskan karena pandemi Covid-19, ada 13 napi yang kembali melakukan kejahatan.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jumat (17/4/2020).
"Dari 36 ribu napi yang telah mendapatkan asimilasi, ada 13 napi di antaranya yang kembali melakukan tindak kejahatan," kata Argo Yuwono.
• Waktu Kedatangan MRT Bakal Diperpanjang Menjadi 30 Menit, LRT Satu Jam
Mereka berhasil dibekuk petugas dan terpaksa dikembalikan lagi ke tahanan.
Ke-13 napi yang kembali berulah itu di antaranya melakukan tindak kejahatan penjambretan di kawasan Tegal Sari Surabaya, dan tindak kejahatan narkotika di Semarang Jawa Tengah.
Kemudian, kembali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kalimantan Timur, dan melakukan peredaran narkoba di Bali.
• Polisi Periksa Kejiwaan Pencuri Helm yang Mengaku Ketua Anarko Sindikalis, Mabuk Miras Saat Diciduk
"Mereka sudah diciduk jajaran kepolisian dan dilakukan penyidikan lebih lanjut serta kembali dijebloskan ke tahanan," jelasnya.
Argo Yuwono mengatakan, atas kebijakan Kemenkum-HAM tentang asimilasi para napi ini, Polri terus berkoordinasi bersama Balai Pengawasan (Bapas).
Juga, membentuk tim guna mengawasi para napi yang telah diasimilasi itu.
• Karyawan Mal Curi Dompet yang Tertinggal di Bilik ATM, Uangnya Buat Beli Handphone dan Foya-foya
"Kami juga selalu berkomunikasi dengan RT/RW, Pak Lurah dan lainnya untuk bersama-sama mengawasi napi yang dikembalikan ke masyarakat ini," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.