PSBB Jakarta

Sudin PPKUKM Jakarta Pusat Larang Loksem Nonkuliner Berjualan Selama PSBB

Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Pusat, melarang loksem binaan nonkuliner dilarang berjualan selama

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Wali Kota Jaksel resmikan loksem. Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Pusat, melarang loksem binaan nonkuliner dilarang berjualan selama PSBB. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat, melarang loksem binaan nonkuliner dilarang berjualan selama PSBB.

Hal ini disampaikan oleh Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat, Bangun Ricard Hutagalung.

Ia mengatakan, larangan itu sesuai Surat Edaran (SE) Tahun 2020 dari Sudin PPKUKM yang diberikan kepada para pelaku UMKM.

Bahkan dalam SE tersebut mengacu Keputusan Gubernur DKI Jakarta (Kepgub) 412 tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial (PSBB).

"Jadi seluruh Lokasi Sementara (Loksem) non kuliner tidak diperbolehkan berdagang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua," kata Bangun Ricard, Jumat (24/4/2020).

 Jeritan Pilu Pengusaha Restoran di Halim saat Pandemi, 12 Hari Buka Dagangan Hanya Laku Rp 90.000

 BREAKING NEWS: Giliran Rusia Sebut Virus Corona Buatan Manusia, Peneliti China Lakukan Langkah Gila

 Pengusaha Sukses Anne Patricia Sutanto, Cepat Menangkap Peluang Bisnis di Balik Virus Corona

 VIRAL Video Presiden Jokowi Sebut Arti Mudik dan Pulang Kampung Beda, Ini Difinisi Mudik dalam KBBI

Menurut Bangun Ricard, Surat Edaran itu sejak Jumat (24/4) hari ini telah di edarkan kepada pelaku UMKM.

Dalam SE itu nantinya akan diperbaharui per dua minggu, setelah di belakukan.

"Untuk saat ini pelaku usaha yang masuk dalam Loksem diluar dari kuliner harus tutup hingga 7 Mei 2020. Kemudian berlanjut lagi sampai 21 Mei 2020. Intinya per dua minggu aturan ini diterapkan," katanya.

Ricard menjelaskan Loksem yang tutup seperti JP 37 - 38 Poncol, JP 04 ikan hias Menteng, JP 61 Jalan B spare part, JP 23 ikan hias di Jalan Gunung Sahari Utara, JP di Jalan Karang Anyar, Jalan Cempaka Putih Raya.

 AIR Mata Nunik Tumpah Terjebak di Bandara Soekarno-Hatta, Sedih Mikir 3 Anaknya di Lampung

Menurut dia, Apabila mereka masih tetap nekat melakukan aktifitas dagang maka kios mereka akan langsung melakukan penyegelan yang dibantu oleh petugas Satpol PP Jakarta Pusat.

"Kita harap selurah pelaku usaha JP non kuliner bisa mematuhi aturan yang ada. Ini juga buat kepentingan bersama dalam pencegahan virus Covid-19," ucapnya. (JOS)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved