Bulan Suci Ramadan

Niat Puasa Cukup Satu Kali atau Harus Diulang Setiap Hari? Berikut Penjelasan Ustadz Yusuf Mansur

Apakah Niat Puasa Ramadan Cukup Satu Kali untuk Sebulan atau Harus Diulang Setiap Hari? Berikut Penjelasan Ustadz Yusuf Mansur

Editor: Dwi Rizki
wartakota/nur ichsan
Ustaz Yusuf Mansur meminta kepada seluruh umat Muslim, untuk bermimpi untuk mnggapai sebuah cita ciita dan berupaya mewujudkannya dengan berdoa kepada Alloh. 

Di dalam kitab tersebut, ulama kharismatik dari Kediri, Jawa Timur, tersebut mencontohkan lafazh niatnya sebagai berikut:

“Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah” (terjemahan dari penulis).

Problem muncul ketika di awal Ramadhan tidak dapat menjalankan puasa, semisal wanita yang tengah mengalami menstruasi.

Pertanyaannya adalah bisakah seseorang yang baru bisa berpuasa setelah hari pertama Ramadhan berniat puasa versi pendapat Imam Malik di atas?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu memahami konteks dan alasan mengapa pendapat Malikiyyah memperbolehkan menjamak niat di awal Ramadhan.

Para fuqaha Malikiyyah menegaskan bahwa alasan dicukupkannya satu kali niat untuk puasa satu bulan adalah karena satu bulan penuh puasa Ramadhan dihukumi satu kesatuan, sehingga niat di awal Ramadhan sudah mencukupi untuk hari berikutnya.

Selama sebulan, umat Islam diwajibkan berpuasa tanpa ada jeda, seperti satu paket barang tanpa dicampuri sesuatu yang lain.

Oleh karenanya, mazhab Maliki membedakan antara puasa yang wajib dilakukan secara berkelanjutan tanpa ada jeda, seperti Ramadhan, dan jenis puasa yang tidak wajib dilakukan secara berkelanjutan, seperti qadha puasa Ramadhan.

Puasa jenis pertama, karena dilakukan secara terus-menerus tanpa ada jeda berbuka, maka dihukumi satu kesatuan.

Sedangkan jenis puasa kedua karena diperbolehkan untuk memberi jeda waktu tidak berpuasa, tidak dihukumi satu kesatuan antara satu puasa dengan puasa yang lain.

Untuk puasa jenis kedua, bila diniati untuk dilakukan secara berkelanjutan, maka ulama Malikiyyah berbeda pendapat, sebagian versi menyatakan dihukumi satu kesatuan.

Ssedangkan versi yang lain tidak dihukumi satu kesatuan.

Oleh karenanya, puasa Ramadhan boleh diniati secara jama’ (dikumpulkan) dalam satu hari, sedangkan untuk puasa qadha Ramadhan harus diniati sendiri-sendiri di setiap harinya.

Syekh Muhammad bin Yusuf al-Ghurnathi, salah seorang pakar fiqih mazhab Maliki menegaskan:

“Dan cukup niat sekali untuk puasa yang wajib dilakukan secara terus-menerus. Imam al-Lakhmi mengatakan, Adapun puasa yang wajib dilakukan terus-menerus seperti Ramadhan, dua bulan puasa dhihar, puasa denda pembunuhan, orang yang bernazar puasa pada hari tertentu, orang yang bernazar terus-menerus berpuasa yang tidak ditentukan harinya, maka niat di awal mencukupi untuk keseluruhannya.”

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved