Virus Corona
Janji Suci Kakek 99 Tahun saat Menikahi Wanita Idamannya di Tengah Pandemi Corona
Kakek berusia 99 tahun asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, itu mengucapkan ikrar ijab kabul untuk menikahi wanita idamannya, Yami (65).
Sebelumnya, mereka terganjal aturan yang tertulis di SE Kemenag Nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020.
Salah satunya menyebutkan, KUA tak bisa menentukan tanggal pernikahan bagi warga Blora yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020.
Tetap dilaksanakan, tetapi...
Pernikahan kemudian dilaksanakan merujuk peraturan terbaru, yakni aturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pengganti SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020.
"Bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan, karena sudah terbit surat edaran yang terbaru," kata Kepala KUA Blora I Suryani Kamali.
Suryani menjelaskan, meski demikian, ada sejumlah peraturan lain yang harus dilaksanakan.
Proses ijab kabul harus menyesuaikan protokol kegiatan di tengah pandemi Covid-19.
"Tetap memperhatikan SOP di tengah wabah Covid-19, di antaranya tidak dihadiri banyak orang, memakai masker, dan jaga jarak," kata dia. (Kontributor Kompas.com Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ikrar Pernikahan Kakek 99 Tahun di Tengah Pandemi..."