Virus Corona
Isi Permenhub 25 tahun 2020: Semua Transportasi Dilarang Masuk dan Keluar Jabodetabek 24April-15Juni
Isi Permenhub No 25 tahun 2020 melarangan semua transportasi meninggalkan dan masuk wilayah Jabodetabek 24 April-8 Juni 2020.
Pengecualian Permenhub No 25 tahun 2020 diberlakukan untuk beberapa angkutan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia.
Juga kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” kata Adita.
Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti : wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.
“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik.
Pos-pos atau lokasi check point PSBB tersebut akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori.
Sanksi Permenhub No 25 tahun 2020
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap.
Sanksi Permenhub No 25 tahun 2020 mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan mudik.
Tahapan sanksi adalah sebagai berikut:
1. Tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan
2. Tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan Pemberlakukkan Permenhub No 25 tahun 2020.
1. 24 April-31 Mei 2020: Larangan untuk sektor darat dan penyeberangan.
2. 24 April -15 Juni 2020: Larangan untuk angkutan kereta api.