Virus Corona
Isi Permenhub 25 tahun 2020: Semua Transportasi Dilarang Masuk dan Keluar Jabodetabek 24April-15Juni
Isi Permenhub No 25 tahun 2020 melarangan semua transportasi meninggalkan dan masuk wilayah Jabodetabek 24 April-8 Juni 2020.
* Permenhub No 25 tahun 2020 Larangan Transportasi Darat, Laut, dan Udara
* 24 April-31 Mei 2020: Larangan untuk sektor darat dan penyeberangan.
* 24 April -15 Juni 2020: Larangan untuk angkutan kereta api.
* 24 April-8 Juni: Larangan untuk angkutan kapal laut.
* 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Isi Permenhub No 25 tahun 2020 mengatur sistem transportasi selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), terutama terkait mudik Idul Fitri 2020.
Permenhub No 25 tahun 2020 ditetapkan di Jakarta pada 23 April 2020 dan berlaku mulai hari ini, Jumat, 24 April 2020.
Saat ini, Menteri Perhubungan dijabat Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebagai Menhub Adinterim karena Budi Karya Sumadi sakit terkena Covid-19.
Isi Permenhub No 25 tahun 2020 antara lain melarang penggunaan semua moda transportasi untuk angkutan mudik Lebaran 2020.
• Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tidak Melayani Angkutan Lebaran Tahun 2020
• Kegep Tawarkan Diri Ajari Ariel NOAH Ngecat Rambut, Najwa Shihab Diledek Penggemar, Pepet Terus
“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4).
Permenhub 25/2020 adalah tindaklanjut dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik Lebaran 2020 ini terkait wabah Virus Corona atau Covid-19.
Adita Irawati dalam keterangan yang diunggah di website resmi Kemenhub mengatakan, pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.
Isi Permenhub No 25 tahun 2020
Idul Fitri 2020
Covid-19
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020
mudik Lebaran 2020
Adita Irawati
Pengecualian Permenhub No 25 tahun 2020
lokasi check point PSBB
Sanksi Permenhub No 25 tahun 2020
Virus Corona
larangan mudik
Budi Karya Sumadi
Dalam Seminggu Tiga Kasus Kematian Akibat Covid-19 di DKI Jakarta, Semuanya Punya Komorbid Berat |
![]() |
---|
Dinkes DKI Tetap Pantau Covid-19, Ada Potensi Kenaikan Kasus dan Kematian karena Cuaca |
![]() |
---|
Kasus Omicron Orthrus di Jakarta Bertambah 34 Pasien, 10 Diantaranya Belum Dapat Vaksin |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 Februari 2023: 3 Pasien Wafat, 265 Orang Sembuh, 215 Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 22 Februari 2023: 2 Pasien Meninggal, 195 Sembuh, 212 Orang Positif |
![]() |
---|