Virus Corona Jabodetabek

Curhat PO Bus di Terminal Induk Bekasi: Penumpang Sepi Sejak Februari, Ada Corona Malah Lumayan

Larangan mudik itu sangat berdampak terhadap sejumlah Perusahaan Otobus (PO), tak terkecuali PO Ranau Indah.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Deretan kios agen tiket PO Bus di Terminal Induk Bekasi tutup, dan bus hanya terparkir, Jumat (24/4/2020). 

WARTAKOTALIVE, BEKASI - Presiden Joko Widodo melarang warga Jabodetabek mudik Lebaran.

Larangan itu diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Larangan mudik mulai berlaku Jumat 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk transportasi darat, laut, dan udara.

Mulai Besok Bandara Halim Perdanakusuma Cuma Layani Penerbangan VIP, VVIP, Militer, dan Kargo

Larangan mudik itu sangat berdampak terhadap sejumlah Perusahaan Otobus (PO), tak terkecuali PO Ranau Indah.

Soni Saksono, Manajer Operasional PO Ranau Indah menuturkan, sejak awal pihaknya mematuhi aturan pemerintah, meski larangan mudik baru sekadar imbauan.

"Waktu awal dilarang kita mau setop, tapi kan baru imbauan."

Deretan kios agen tiket PO Bus di Terminal Induk Bekasi tutup, dan bus hanya terparkir, Jumat (24/4/2020).
Deretan kios agen tiket PO Bus di Terminal Induk Bekasi tutup, dan bus hanya terparkir, Jumat (24/4/2020). (WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM)

"PO lain masih layani, ya kita layani tentu dengan protokol kesehatan ketat," kata Soni ketika diwawancarai, Jumat (24/4/2020).

PO Ranau Indah melayani perjalanan OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Adanya aturan yang sudah tegas melarang mudik, sambung Soni, pihaknya akan mematuhinya.

50 Kelurahan di Depok Masuk Zona Merah Covid-19, Wali Kota Terus Ingatkan Warga Tak Berkerumun

Agen penjualan tiket sudah ditutup dan bus juga tidak beroperasi.

"Sejak ada pembatasan kita membatasi, karena kita memikirkan ke masyarakat ini yang ingin pulang dan takut terlantar di sini," ucap Soni.

"Mereka minta tolong kasih lah tiket, ini aja habis dari jual HP."

Anies Baswedan Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Sampai 29 Mei 2020

"Saya sudah enggak bisa makan lagi di sini," tutur Soni yang menirukan gaya bicara calon penumpangnya.

Bahkan, saat awal pengumuman larangan dan dikeluarkan aturan, kata Soni, dijelaskan diberi waktu masa sosialisasi tujuh hari sebelum dilakukan penindakan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved