PSBB Jakarta
PSBB Jakarta Tahap II, Anies Minta Pelanggar Langsung Ditindak, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta atau tahap kedua
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, BALAIKOTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta atau tahap kedua mulai 24 April hingga 22 Mei 2020 mendatang.
Ia juga memastikan akan lansung menindak para pelanggar PSBB tahap ke dua ini setelah sepakat dengan Polri dan TNI.
Menanggapi hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya mendukung langkah Gubernur DKI Anies Baswedan.
• VIDEO: PSBB Tahap Pertama di DKI, Polda Metro Catat Ada 26.000 Pelanggar
• Jika Semua Warga Disiplin Patuhi Semua Aturan, PSBB di Kota Depok Kemungkinan Tak Diperpanjang
"Apa yang disampaikan Ketua Gugus Tugas dalam hal ini Pak Gubernur memang perlu ada ketegasan, masif dan tegas di lapangan kami mendukung.
"Tapi itu semua tidak jauh dan tidak menghilangkan persuasif dan humanis oleh polisi yang disampaikan ke masyarakat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).
"Kita sampaikan ketegasan kepada pelanggar yang di lapangan, ketegasan seperti apa nanti kita lihat di lapangannya seperti apa," kata Yusri.
Yusri memastikan bahwa sikap humanis tetap dikedepankan kepolisian dan penindakan adalah jalan terakhir.
• Polisi Ringkus Komplotan Perampok Minimarket yang Manfaatkan Wabah Corona, Pimpinannya Ditembak Mati
"Memang ada aturan perundang-undangan tapi itu adalah alternatif terakhir. Saya sudah sampaikan, kami berharap masyarakat ini sadar dalam pembatasan moda transportasi dan dalam hal berkumpul di keramaian umum," kata dia.
Ia mengatakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama di DKI Jakarta dan beberapa hari di wilayah penyangga Jakarta, Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya ada 26 ribu pelanggar PSBB.
"Dari hari pertama PSBB di DKI sampai dengan kemarin, pelanggaran yang melalui teguran tertulis itu ada 26 ribu lebih. Ini selama satu periodik digabung wilayah lainnya yang PSBB diterapkan baru beberapa hari," kata Yusri.
Meski begitu kata Yusri jumlah pelanggar dari hari ke hari menurun.
• Salat Tarawih Harus Dilakukan di Rumah Selama Masa Pandemi Covid-19, Pilih 11 Rakaat dan 23 Rakaat
"Ini artinya hari ke hari tingkat kesadaran masyarakat sudah tinggi, pelanggaran dengan teguran ini sudah menurun setiap harinya. Tetapi yang kita harapkan ini adalah masyarakat mau tidak mau harus patuh terhadap kebijakan pemerintah physical distancing ini," katanya.
Untuk kerumunan massa atau orang berkumpul lebih dari 5 yang dilarang di masa PSBB kata Yusri saat ini di sejumlah tempat sudah tak terlihat lagi.
"Karena kita sudah berulang kali lakukan pembubaran, bahkan sebelum PSBB dengan dasar maklumat Kapolri," katanya.
• Besok Sudah Mulai Puasa, Berikut Jadwal Imsak Selama Bulan Ramadan 1441 Hijriah
Meski begitu diakui Yusri di wilayah padat penduduk kerumunan massa atau warga yang berkumpul lebih dari 5 masih ada ditemui.