Bulan Suci Ramadan
Jumlah Rakaat Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan, Mana yang Lebih Baik? Begini Penjelasan Ulama
Sejak wabah Covid-19 ibadah shalat tarawih diwajibkan di rumah saja. Kalaupun ada di masjid hanya untuk pengurus DKM
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Salat Tarawih dalam situasi pandemi Covid-19 sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah.
Hal ini sesuai dengan anjuran Kementerian Agama dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ustaz Satibi Darwis, Shariah Compliance Takaful Keluarga dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat menjelaskan pandangan berbagai mazhab tentang jumlah rakaat shalat Tarawih.
Termasuk lafadz niat salat Tarawih baik dilakukan sendirian maupun secara berjamaah bersama keluarga di rumah.
• Kementerian Agama Keluarkan Tata Cara Ibadah Selama Covid-19 di Bulan Ramadan hingga Idul Fitri
Berikut penjelasan Ustaz Satibi Darwis tentang tata cara shalat tarawih sendiri dan berjamaah di rumah:

Ada dua pandangan dalam perspektif empat mazhab terkait pelaksanaan jumlah rakaat shalat Tarawih.
Pandangan pertama, dari jumhur (mayoritas) ulama yaitu Hanafi, Syafi'i, dan Hambali mengatakan, jumlah rakaat shalat tarawih ada 20 rakaat.
Hal ini dapat dilihat dalam madzhab Hanafi di Kitab al-Mabsuth.
Syaikh As-Sarakhsi menyebutkan:
إِنَّهَا عِشْرُونَ رَكْعَةً سِوَى الْوِتْرِ عِندَنَا
“Sesungguhnya ia (Tarawih) 20 rakaat selain Witir di sisi kami." (Al-Mabsuth, As-Sarakhsi, 2/144).
Sementara dalam Mazhab Syafi’i, dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh al-Muhazzab:
ُ وَھِيَ عِشْرُونَ رَكْعَةً مِنْ غَیْرِ صَلاَةِ الْوِتْرِ، وَمَعَ الْوِتْرِ تُصْبِحُ لاَثًا وَعِشْرِینَ رَكْعَةً
"Shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat selain dari shalat Witir. (Jika) bersama Witir maka ia menjadi 23 rakaat."
• Ini Penjelasan Lengkap Tentang Dalil dan Keutamaan Shalat Tarawih di Bulan Suci Ramadan
Sementara dalam Mazhab Hanbali dapat dilihat dalam kitab Ibnu Qudamah, Al-Mughni