Kabar Hoax
Ngaku Dibegal Hingga Videonya Viral, Pemuda Ini Diciduk Polisi Lantaran Terbukti Berbohong
Polisi justru menemukan fakta berbeda ketika meminta keterangan dari pemuda itu
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Belakangan beredar rekaman video percakapan pemuda yang mengaku sebagai korban begal.
Pemuda itu menerangkan, ia dibegal di Jalan Bango Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Meski sempat melawan, namun ia menyatakan dompet dan handphone berhasil dirampas begal.
Video itu pun viral dan membuat warga jadi ketakutan keluar malam.
"Mendapati informasi tersebut Polres Metro Jaksel melakukan pengececekan ke TKP dan selanjutnya juga mendatangi kediaman orang yang ada dalam video," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono saat menggelar konferensi pers secara virtual, Rabu (22/4/2020)
• Kembali Terserang Stroke, Kondisi Mat Solar Bajaj Bajuri Memburuk, Habiskan Waktu di Kursi Roda
Namun, polisi justru menemukan fakta berbeda ketika meminta keterangan dari pemuda itu.
Setelah dimintai keterangan dan menunjukkan lokasi pembegalan yang menimpanya, tersangka FH justru mengaku bahwa tidak pernah dibegal dan berbohong.
"Dari hasil tindakan tersebut didapati fakta bahwa Berita yang sudah Viral tersebut adalah Hoax atau," imbuh Kombes Budi Sartono.
Polisi kemudian mengamankan dua orang itu dengan tuduhan penyebaran berita bohong melalui media sosial yang menyebabkan masyarakat jadi panik.
"Para tersangka melakukan aksinya dengan modus membuat video yang berisi berita bohong dan kemudian menyebarkan video tersebut melalui aplikasi chat," terang Kombes Budi.
Adapun, kronologis kejadian, saat itu NMS merekam menggunakan Handphone pengakuan dari SH atas kejadian Pembegalan yang menimpanya di daerah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
• Kondisi Kesehatan Kim Jong Un Makin Memburuk, Ini Kandidat Terkuat Penggantinya Pimpin Korut
Setelah melakukan perekaman tersebut tanpa konfirmasi dan mencari kebenaran informasi yang disampaikan, NMS menyebarkan video tersebut dengan cara memasang di status WhatsApp dan mengirim ke grup-grup WhatsApp dengan tujuan agar video tersebut menjadi viral.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 14 Yo Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidan Sub Pasal 28 Yo Pasal 45 A ayat 1 UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 10
tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00