Virus Corona Jabodetabek

Mantan Narapidana Ikut Berikan Sembako ke Masyarakat, Polisi Jamin Mereka Takkan Berbuat Macam-macam

Polres Metro Jakarta Pusat melibatkan 4 eks narapidana Lapas Salemba, untuk memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Joko Supriyanto |
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Mantan narapidana dilibatkan membantu masyarakat oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020). 

Apalagi, semenjak bebas ia kesulitan mendapatkan pekerjaan.

"Ya seneng sih bisa ikut membantu masyarakat."

"Karena saya juga sedikit kesulitan untuk bekerja, sehingga diikutsertakan dalam kegiatan ini," paparnya.

DAFTAR Sekolah di Jakarta yang Diusulkan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 dan Tenaga Kesehatan

Keterlibatan dalam kasus narkoba membuat Eman harus mendekam selama 2 tahun lebih di Lapas Salemba.

Beruntung, ia mendapatkan hak asimilasi sehingga dapat menghirup udara bebas.

"Saya udah 2 tahun lebih di salemba karena narkoba."

Baru Sebatas Usulan, Seratusan Gedung Sekolah untuk Isolasi Pasien Covid-19 Belum Disiapkan

"Ya setidaknya dengan ikut ini buat contoh saya ke depannya," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

 Jenazah Wakil Jaksa Agung Arminsyah Besok Dimakamkan di TPU Pedongkelan

Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini,” kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Dia menjelaskan, kriteria pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun, dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

 Peneliti Australia Ungkap Obat Anti Parasit Ini Bisa Bunuh Virus Corona dalam Waktu 48 Jam

“Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15.482 per hari ini."

"Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah,” ucap politikus PDIP itu.

Untuk kriteria kedua, kata dia, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

 Nissan GT-R35 yang Dikendarai Wakil Jaksa Agung Dijuluki Godzilla, Harganya Rp 2,5 Miliar

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved