Otomotif

Cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor Agar Tak Kena Pajak Progresif, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Anda sudah jual kendaraan bermotor? Segera lapor jual kendaran bermotor Anda jika tak ingin dikenai pajak progresif kendaraan bermotor.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
ILUSTRASI - Pajak progresif 

"Penurunan drastis (pembayaran wajib pajak)," kata Sutirta saat dihubungi Wartakotalive, Jumat (3/4/2020).

Namun, pihaknya belum dapat merinci penurunan drastis wajib pajak, pasca-ditetapkannya status darurat bencana wabah Virus Corona di Indonesia.

Tak terkecuali wilayah Kota Tangsel yang juga menetapkan status tanggap darurat bencana oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Kendati demikian, Sutirta memastikan pihaknya terus menggelontorkan berbagai program dari Pemerintah Provinsi Banten, sebagai upaya mendorong wajib pajak tetap membayarkan pajaknya.

Kantor Samsat Ciputat setelah beroperasi, Jumat (3/4/2020).
Kantor Samsat Ciputat setelah beroperasi, Jumat (3/4/2020). (WARTA KOTA/RIZKI AMANA)

Program tersebut direalisasikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 12 Tahun 2020.

"Keputusan Pak Gubernur Banten tentang bebas denda pajak, bebas BBNKB II mutasi luar daerah dan dalam derah, bebas juga PKB progresif."

"Program dari 1 April (2020) sampai 31 Agustus (2020)," ucapnya.

Pangkas Waktu Operasional

Di tengah pemberlakuan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 berupa program bekerja dari rumah atau lebih trend dikenal work from home (WFH), tak membuat pelayanan publik terhenti.

Samsat Ciputat, Tangerang Selatan juga masih beroperasi di tengah situasi pandemi Virus Corona.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciputat Sutirta Wijaya mengatakan, pihaknya hanya memberlakukan pemangkasan operasional pelayanan wajib pajak.

"Tanggal 1 April (2020) sampai dengan ada keputusan yang baru, pelayanan Samsat dikurangi dari jam 8 pagi sampai jam 1 siang, itu Hari Senin sampai Kamis."

"Dari Hari Jumat dan Sabtu itu jam 11 siang (tutup pelayanan)," kata Sutirta saat dihubungi Wartakotalive, Tangsel, Jumat (3/4/2020).

Kendati demikian, Sutirta tak menampik bila pelayanan pajak kepada para wajib pajak sempat dihentikan operasionalnya.

Hal itu terjadi saat penetapan status darurat bencana pandemi Virus Corona di Kota Tangsel pada akhir Maret lalu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved