Bulan Suci Ramadan

10 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020 di Kota Bekasi, Tak Perlu Sahur On The Road

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran bernomor: 451.13/2741/SETDA.Kessos, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri.

Penulis: Muhammad Azzam |
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersam Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro di Stadion Patriot Candrabaga. 

WARTAKOTALIVE, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran bernomor: 451.13/2741/SETDA.Kessos, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.

Surat edaran itu diterbitkan pada 21 April 2020.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, surat edaran dan maklumat itu telah disebar ke seluruh DKM Masjid.

Sampah Rumah Tangga Meningkat Dua Kali Lipat Selama PSBB, Warga Depok Pilih Membakarnya

Semua panduan pelaksanaan ibadah saat Ramadan dan Idul Fitri selama pandemi Covid-19 ini, mengikuti penuh instruksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Kementerian Agama.

"Berkenaan dengan ibadah kan sudah ada keputusan MUI, instruksi (Kemenag)."

"Kita penuh dan sudah dituangkan dalam surat edaran," kata Rahmat Effendi, Rabu (22/4/2020).

3 Pasien Covid-19 dan 1 PDP di RSPI Sulianti Saroso Sembuh, 24 Jam Terakhir Tak Ada Pasien Meninggal

Rahmat Effendi menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan teleconference bersama MUI Kota Bekasi, ormas Islam terbesar NU, Muhammadiyah, dan unsur lainnya.

"Saya minta semua instruksi pelaksanaan ibadah sesuai MUI dan Kemenag dipatuhi."

"Walaupun ibadah di rumah, tidak mengurangi pahala dan kekhusyuaan dalam pelaksaan ibadah."

Pesan Mantan Kurir Ekspedisi kepada Adiknya Sebelum Gantung Diri: Gua Mau Sendiri

"Ini demi memutus mata rantai agar pandemi ini berakhir," jelas Rahmat Effendi.

Ada 10 poin berisi pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1440 Hijriah:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan yang berlaku menurut syariat Islam.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau Tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan membaca Alquran.

5. Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala, ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala, ditiadakan.

7. Tidak melakukan Iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir Bulan Ramadan di masjid maupun musala.

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan, menunggu diterbitkannya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Tarawih keliling (Tarling).

b. Takbiran Keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala menggunakan pengeras suara.

c. Pesantren Ramadan kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturrahim atau halal bihalal yang biasanya dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau teleconference.

Berikut ini isi lengkap Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19:

FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Tentang

PENYELENGGARAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19

Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat.

Dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.

Dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali.

Dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19.

Seperti, jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir.

Membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia, kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan.

Oleh karena itu ,masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak diimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 21 Rajab
16 Maret 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

PROF DR H HASANUDDIN AF

Ketua

DR HM ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Sekretaris. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved