Berita Video
VIDEO: Meski PSBB, Relawan Sapu Bersih Ranjau Paku Tetap Beraksi
Menurut Rohim sejumlah daerah rawan ranjau paku di ibukota diantaranya, Jalan Gatot Subroto mulai dari flyover Slipi hingga Tugu Pancoran dan sebalikn
Penulis: MNur Ichsan Arief | Editor: Ahmad Sabran
Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni:
- kesehatan
- bahan pangan
- energi
- komunikasi dan teknologi informasi
- keuangan
- logistik
- perhotelan
- konstruksi
- industri strategis
- pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta
- kebutuhan sehari-hari.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Berulang kali melanggar, dicabut izinnya
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin usaha perusahaan yang berulang kali melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait bekerja dari rumah.
Perusahaan di luar usaha yang dikecualikan harus menghentikan operasional di tempat usaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/abdul-rohim-relawan-dari-komunitas-sapu-bersih-ranjau-paku.jpg)