Virus Corona

BUMN Babak Belur Selama Masa Virus Corona, Erick Thohir Hapuskan THR Bagi Pejabat BUMN Tahun Ini

BUMN Babak Belur Selama Masa Virus Corona, Erick Thohir Hapuskan THR Bagi Pejabat BUMN Tahun Ini

Editor: Dwi Rizki
Dokumentasi Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia
Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia Erick Thohir menyatakan, radio terus berperan di masa-masa sulit seperti sekarang. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia turut berpartisipasi membantu pemerintah dalam menghadapi pencegahan virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat perusahaan negara tahun ini.

Mereka yang tidak mendapatkan THR antara lain jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan pelat merah.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.

Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dikutip dari Kompas.com pada Selasa (21/4/2020).

Selain itu, Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga berlaku bagi anak cucu usaha BUMN.

“Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” kata Erick.

Perseteruan FKM UI dengan Pemerintah, dr Shela Putri Sundawa : Maaf Sayang, Aku Belum Lupa Ingatan

Sebelumnya, wabah corona telah melanda Indonesia.

Tak hanya masalah kesehatan, perekonomian juga ikut terganggu karena pandemi ini.

Bahkan, sejumlah perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) kondisi keuangannya babak belur.

Waspada, Puncak Pandemi Virus Corona di Indonesia Diprediksi Sepanjang Bulan Mei Hingga Awal Juni

Kendati begitu, perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi THR pada tahun 2020 ini.

“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Resmi Hapus THR PNS Tahun Ini

Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi juga menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur SIpil Negara (ASN) dan Anggota Dewan tahun Ini.

Pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Keputusan tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dirinya memastikan memastikan THR untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri eselon III ke bawah akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Namun, ASN eselon III ke atas termasuk Presiden, Wakil Presiden, menteri hingga Anggota Dewan perwakilan rakyat (DPR) maupun anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD) tidak akan mendapatkan THR pada tahun ini.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

 DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat Terapkan PSBB, Mengapa Ganjar Pranowo Belum Ajukan PSBB?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/ suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

 Stafsus Jokowi Pegang Proyek Kartu Prakerja Rp 5,6 Trilun, Rachland Nashidik : Pecat Stafsus Korup!

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," jelas Sri Mulyani.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.

Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR, DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

 Perusahaan Pribadi Bermain Proyek, Ombudsman Nilai Staf Khusus Jokowi Terindikasi Malaadministrasi

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.

 Rachland Nashidik Minta Jokowi Hentikan Pelatihan Kerja di Tengah Epidemi, Langsung Beri Rakyat BLT

Resmi Geser Cuti Bersama Lebaran

Penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 di Indonesia berdampak luas dalam segala lini, salah satunya terkait dengan pelaksanaan cuti bersama yang sudah terjadwal. 

Pemerintah pun mengambil kebijakan menggeser cuti bersama hari raya Idul Fitri 2020, di mana seharusnya pada Mei menjadi Desember 2020.

Perubahan cuti bersama Lebaran yang digeser ke akhir tahun 2020 mendatang itu iungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merujuk hasil rapat bersama.

Kebijakan ini diputuskan melalui rapat terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

 PSBB Jakarta, Daop I Batasi Keberangkatan Kereta Jarak Jauh Hanya Ada 7 Jurusan

Selain membahas penggeseran cuti bersama Lebaran, pemerintah juga menetapkan penambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020. Adapun libur hari raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020. 

"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata seperti disampaikan dalam rilis setkab.go.id, Kamis (9/4/2020).

 Jangan Khawatir, Commuter Line Tetap Beroperasi Selama PSBB DKI Jakarta. Berikut Jadwalnya

Arahan Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). Presiden meminta agar masyarakat Indonesia bekerja, belajar dan beribadah di rumah serta tetap tenang, tidak panik, tetap produktif agar penyebaran COVID-19 ini bisa dihambat dan diberhentikan.
Presiden Joko Widodo tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). Presiden meminta agar masyarakat Indonesia bekerja, belajar dan beribadah di rumah serta tetap tenang, tidak panik, tetap produktif agar penyebaran COVID-19 ini bisa dihambat dan diberhentikan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras)

Kebijakan ini juga sebagai salah satu tindakan dari arahan Presiden Joko Widodo terkait imbauan tidak mudik.

Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tertulis dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama.

Selain itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

 Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Pangan Selama PSBB DKI Jakarta, Simak Jadwalnya :

Sementara itu, pada 9 Maret 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan tambahan cuti bersama selama empat hari.

Sehingga, cuti bersama tahun ini berjumlah 24 hari dari sebelumnya sebanyak 20 hari.

Rincian tambahan cuti bersama ada pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang bertambah dua hari setelah Lebaran yaitu 28 dan 29 Mei 2020.

Sedangkan cuti bersama Tahun Baru Islam pada 21 Agustus 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad pada 30 Oktober 2020.

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2020:

1. Libur Nasional

  • 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
  • 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
  • 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  • 10 April: Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
  • 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah 
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila 
  • 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
  • 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal
  • 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
  • 24 Desember: Hari Raya Natal
  • 28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

2. Cuti Bersama

Perubahan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Libur Hari Raya Idul Fitri sedianya tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.

Namun, cuti bersama yang seharusnya sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan dialihkan ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Pemerintah juga menambahkan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

Pada hari kalender, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020.

Sebelumnya pada 9 Maret 2020 pemerintah telah menambahkan hari libur pada tanggal 30 Oktober 2020.

Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa pandemi COVID-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved