Jumat, 10 April 2026

PSBB Tangerang

PSBB Tangerang, Pengendara Mobil Paling Banyak Melanggar Muatan Penumpang

Di Tangerang, pengendara mobil paling banyak melanggar aturan muatan penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Warta Kota/Rizki Amana
Pengecekan pengendara roda empat di Posko Check Point PSBB Pintu Exit Tol Rawa Buntu, Pondok Aren, Tangerang Selatan 

WARTAKOTALIVE, TANGERANG - Di Tangerang, pengendara mobil paling banyak melanggar aturan muatan penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kota Tangerang tengah memberlakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam upaya memutus mata rantai wabah virus corona yang semakin masif penyebarannya.

UPDATE PSBB Jakarta, Kepala Disnakertrans DKI: 25 Perusahaan Ditutup, 190 Lainnya Diberi Peringatan

Pasca diberlakuannya dalam dua hari kemarin, tak banyak pelanggaran yang ditemui pada 48 lokasi posko check point Kota Tangerang.

"Dari sisi kesadaran masyarakat kalau menggunkan masker bisa dikatakan cukup bagus 80 persen sudah mulai menyadari. Artinya bahwa sosialisasi dari awal itu sudah dimulai dirasakan efektifnya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar kepada Wartakotalive.com saat dihubungi, Tangerang, Senin (20/4/2020).

Wahyudi menjelaskan potensi pelanggaran yang masih kerap terjadi di tengah ketatnya aturan PSBB ialah tentang muatan penumpang pada kendaraan roda empat.

Banyak Warga Langgar PSBB, Wali Kota Depok Libatkan Ulama dan Ormas Islam Berperan Aktif

Menurutnya temuan pelanggaran tersebut lebih didominasi kendaraan roda empat pribadi.

Sedangkan, bagi kendaraan angkutan umum maupun ojek darinh sudah banyak yang menerapakan aturan PSBB saat operasionalnya.

"Tinggal yang kedua gimanapun kalau soal transportasi itu yang penting itu dibatasi (muatannya). Artinya bagi seluruh sektor yang terkait dengan PSBB ini untuk bisa dibatasi sehingga pergerakan orang di jalan itu dengan kendaraan tidak terlalu tinggi. Prinsipnya orang keluar itu yang sifatnya hanya mendesak," jelas Wahyudi.

"Kalau untuk online itu sudah relatif krn di shutdown dia gak boleh menrik orang, rata-rata dia sudah jarang dan hampir sudah dikatakan tidak ada pelanggaran, mereka (ojek online) hanya mengambil barang. Kemudian jam operasional angkutan umum sudah mulai kita terapkan bahwa sampai jam 19.00," tuturnya. 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved