Perampokan Minimarket

Penangkapan Dramatis, Kawanan Perampok Minimarket yang Manfaatkan Wabah Corona Dibedil Polisi

Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, 13 April lalu

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konferensi pers pelaku perampokan minimarket yang memanfaatkan situasi wabah virus corona atau Covid-19 di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--

Polisi kembali membekuk pelaku perampokan minimarket yang memanfaatkan situasi wabah Virus Corona atau Covid-19.

Dua pelaku yang dibekuk adalah HSS (39) dan SN (48).

Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, 13 April lalu.

Tersangka HSS harus dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena mencoba kabur saat akan ditangkap.

Sementara tiga pelaku lainnya rekan mereka dalam beraksi masih dalam buruan petugas. Mereka adalah PR, I, dan S.

Sambil Dikalungi Celurit, Dua Karyawan Minimarket di Depok Disekap Perampok di Kamar Mandi

Tertangkap Basah Sedang Kuras Isi Minimarket di Pondok Bambu, Satu Perampok Tewas Kena Timah Panas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan aksi kawanan ini terakhir kali di minimarket Alfamart di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 29 Maret 2020.

"Mereka ini memanfaatkan situasi wabah atau pandemi Covid-19 dengan beraksi membobol minimarker Alfamart pada 29 Maret lalu," kata Yusri.

Saat beraksi kata Yusri kawanan ini membawa senjata tajam dan tak segan melukai siapapun yang memergokinya.

Dari penyelidikan, katanya, petugas berhasil membekuk dua pelaku di kontrakannya di Bekasi pada 13 April lalu. Sementara tiga lainnya buron.

Keuangan Makin Sulit di Tengah Pandemi, Maia Estianty Potong Gaji Karyawan dan Bongkar Tabungan

Polisi Buru Seorang Sopir Kawanan Perampok Minimarket di Pondok Bambu

"Dua pelaku yang kami bekuk HSS dan SN perannya adalah sama. Mereka berperan merusak pintu dan mengambil barang-barang di minimarket," kata Yusri.

Sementara tiga pelaku lainnya yang masih buron yakni PR, berperan mengintai sekitar TKP dan joki, lalu I berperan mengintai sekitar TKP dan S berperan menyediakan alat untuk melakukan tindak pidana dan penadahan.

Menurut Yusri pihaknya terpaksa menembak kaki salah satu tersangka yakni HSS karena mencoba kabur saat akan dibekuk.

Dianggap Lakukan Provokasi, Driver Ojol Ditangkap Polisi Usai Viralnya Video Protes Aturan PSBB

"Untuk pelaku yang buron, kami akan buru terus mereka. Identitas mereka sudah kami kantongi," kata Yusri.

Terhadap dua tersangka yang dibekuk tambah Yusri akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved