Program Asimilasi

Kurangi Daya Tampung Lapas, Pengamat Sarankan Menkumham Tetap Lanjutkan Program Asimilasi

Trubus menilai, bahwa asimilasi harus segera dilanjutkan karena terus mengurangi daya tampung di dalam lapas

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Sebanyak 343 WBP Rutan Klas I Cipinang dibebaskan lantaran hak asimilasi dan integrasi dari pemerintah, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (1/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah meminta Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly untuk melanjutkan program asimilasi yang selama ini berjalan.

Pasalnya, tindak kejahatan yang selama ini ada, tidak bisa dikaitkan dengan pembebasan 30 ribu narapidana yang telah bebas.

"Kejahatan memang ada, namun tidak bisa dikaitkan dengan program asimilasi, apalagi kejatahan yang selama ini terjadi tidak sampai satu persen dan tidak tercipta dari para narapidana yang mendapat pembebasan lebih dulu," kata Trubus di Jakarta, Senin (20/4).

Cegah Penyebaran Virus Corona, Kapolri: Menkumham Minta Izin Presiden Keluarkan 30.000 Tahanan

Tuding China Biang Malapetaka Global, Jerman Minta Ganti Rugi Rp2512 Triliun Akibat Covid-19

Dikatakan Trubus, meski para napi tidak dikeluarkan, kejahatan sudah merajalela, dan persoalan yang harus dipisahkan antara penegakan hukum atau law enforcement dengan kriminalitas.

Sebab, masalah itu muncul karena pengaruh dari tingkat kemiskinan.

"Apalagi di tengah pandemi Covid 19 ini, banyak orang di PHK, dirumahkan, belum lagi terdampak lain seperti fakir miskin, berpenghasilan rendah, masyarakat rentan, semua terdampak," ujarnya.

Atas semua dasar itu, Trubus menilai, bahwa asimilasi harus segera dilanjutkan karena terus mengurangi daya tampung di dalam lapas.

Sebaliknya, apabila dihentikan, malah akhirnya program pengurangan sulit, apalagi membangun tempat baru juga tidak berjalan.

"Jadi penjahat kelas kecil juga harus dikeluarkan. Masalah itu juga tidak signifikan, dan bukan gagal," ungkapnya.

VIDEO: Asimilasi Corona, Sebanyak 19 Narapidana Lapas Bekasi Bebas Hari Ini

Mutia Ayu Masih Sulit Enyahkan Kenangan Indah Bersama Glenn Fredly, Tuliskan Lirik Menyentuh Ini

Trubus juga menyarankan, saat ini yang diperlukan adalah melakukan evaluasi dan pemilihan siapa saja yang harusnya bisa keluar.

Bahkan, perlu juga dilakukan mapping dan klasifikasi untuk narapidana yang mendapatkan program asimilasi.

"Jadi dipetakan, penjahat kambuhan jangan, kalau yang umum sudah menyadari ya sudah, karena sangsi sosial yang diterima juga sudah berat, jadi cukup masyarakat saja yang memberikan sangsi," terangnya.

Dimintanya program asimilasi terus dilakukan, karena Trubus juga menilai penyebaran Covid 19 sudah merajalela.

Dan pemerintah juga harus memikirkan keselamatan semua orang termasuk penghuni lapas.

"Karena permasalahannya, bila sudah kena satu orang, yang lain pasti terjangkit. Jadi potensi penularannya tinggi sekali, dan bila itu terjadi di lapas, dan asimiliasi harus diteruskan," sambungnya.

Salah satu narapidana yang mengaku sangat bersyukur dengan program asimilasi adalah Aris Idol alias Januarisman Runtuwene.

Bebas Bersyarat dan Menjalani Masa Asimilasi, Aris Idol Wajib Video Call Petugas Penjara Cipinang

Saat Usia Anaknya Lima Tahun, Deddy Corbuzier Pernah Cekoki Rokok dan Alkohol

Pria yang terjerat kasus narkoba ini akhirnya resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4), setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan, dari vonis 2 setengah tahun penjara.

Menurut pria yang terkenal lewat ajang pencarian bakat ini, dirinya sangat bahagianya karena kembali menghirup udara segar setelah sekian lama. Ia juga mengaku pengalaman didalam penjara menjadi modal untuk menjadi lebih baik dan tak ingin kembali lagi.

“Kebebasan kemarin senang bangetlah pastinya, dapat asimilasi dari Pak Menteri untuk di rumah dan bisa merayakan Lebaran bersama keluarga," pungkasnya. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved