Apa Itu IMEI? Berikut Perbedaan Nomor IMEI Resmi dan Ilegal

Pemerintah berlakukan kebijakan memblokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI). Apa itu IMEI? Apa perbedaan nomor IMEI resmi dan ilegal?

Editor: PanjiBaskhara
adobe
Ilustrasi - IMEI 

IMEI dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat; terdaftar.

Atau memiliki tanda pendaftaran produk)impor/produksi yang bisa dicek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat dari SDPPI Kominfo.

Ketika perangkat dipasang kartu penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM.

Serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler.

Mengutip artikel antaranews.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengirim pesan singkat (short message service/SMS) kepada ponsel dengan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terdaftar, Minggu (19/4/2020).

"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi pesan singkat tersebut yang diterima di Jakarta.

Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengonfirmasi pesan tersebut berasal dari Kominfo.

Menurut Nando, sapaan Ferdinandus Setu, pesan singkat tersebut akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.

"Iya benar, secara bertahap dalam waktu dua minggu ini," ujar Nando.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pengguna HKT (Handphone, Komputer genggam dan Tablet) akan menerima notofikasi tanpa perlu melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.

Adapun pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.

Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved