Pencurian
Berulah Usai Dapat Asimilasi Virus Corona, Residivis Ditembak Mati di Tanjung Priok
Seorang pria berinisial AR (42) tewas usai ditembak anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta
Penulis: Junianto Hamonangan |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Seorang pria berinisial AR (42) tewas usai ditembak anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/4) malam.
Belakangan pria berstatus sebagai residivis itu ditembak mati karena tidak segan-segan melukai korbannya, penumpang angkot dan melarikan diri selama empat hari.
Pihak Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan AR satu di antara sekian banyak napi yang bebas dalam rangka asimilasi terkait pandemi COVID-19.
"Dia baru keluar dari lapas yang ada di Bandung, yang sebelumnya di Salemba, kemudian dipindah ke Bandung dan mengikuti program asimilasi," kata Budhi, Minggu (19/4).
Pengungkapan itu bermula ketika AR dan temannya, JN melakukan aksi penodongan terhadap seorang penumpang angkot M15 di kawasan Tanjung Priok, pada Minggu (12/4) lalu.
"Tersangka sempat melukai korbannya, seorang wanita yang kebetulan sedang naik angkot M15 tersebut ke arah Tanjung Priok," kata Budhi.
Tidak lama berselang, polisi menangkap pelaku JN usai menerima laporan dari korban.
Sementara untuk pelaku AR masih dalam proses pengejaran anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Setelah melalui pengembangan, posisi pelaku AR akhirnya diketahui usai empat hari berlalu.
AR diketahui berada dalam sebuah angkot dan hendak turun di Jalan R. E. Martadinata.
Namun pada saat akan ditangkap, pelaku sempat memberikan perlawanan terhadap petugas.
AR mengacungkan celurit dan melukai seorang polisi sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas.
"Kemudian kami melumpuhkan tersangka dan tersangka meninggal dunia di tempat," kata Budhi.
Selanjutnya, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk proses visum.
Adapun pelaku JN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (jhs)