PSBB Jakarta

Alasan Sudinakertrans Jaktim Hanya Sidak ke Perusahaan Berdasarkan Aduan Masyarakat

Sudinakertrans Jaktim melakukan sidak ke perusahaan berdasarkan aduan masyarakat. Alasannya, tidak banyak karyawan untuk mengawasi 5.000 perusahaan.

Penulis: Rangga Baskoro |
Dokumentasi Sudinakertrans Jaktim
Kepala Sudinakertrans Jakarta Timur, Galuh Prasiwi saat melakukan pemantauan protokol pencegahan Covid-19 di PT KMI, Cakung, Jakarta Timur. 

 WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Timur, melakukan inspeksi di perusahaan di Jakarta Timur berdasarkan aduan masyarakat.

Alasannya, ada sekitar 5.000 perusahaan ada di bawah pengawasan Sudinakertrans Jaktim, mulai dari usaha kecil, menengah, dan besar.

Sedangkan karyawan Sudinakertrans hanya berjumlah sekitar 100 orang.

Kepala Sudinakertrans Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengawasan atau inspeksi saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB di Jakarta dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Lakukan Sidak saat PSBB, Sudinakertrans Jaktim Hadapi Lebih 5.000 Perusahaan

Polisi: Ratusan Pengendara Langgar Aturan PSBB di Wilayah Hukumnya Pascaditerapkan Dua Hari

"Karena itu kami fokuskan sidak berdasarkan aduan masyarakat yang resah agar meminimalisir potensi konflik antara masyarakat," kata Galuh saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2020).

Tiga kategori perusahaan yang diawasi oleh petugas gabungan  terdiri atas unsur Disnakertrans, Satpol PP dan kecamatan.

Pertama, 11 perusahaan yang diperbolehkan beroperasi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.

MIsalnya,  perusahaan bidang bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan.

Selain itu, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Jasa Marga Catat 54% Kendaraan Melintas di Tol masih Melanggar PSBB Jakarta 

PSBB Jakarta Hari ke-10, PKL Ikan Hias Pasar Jatinegara Jakarta Timur Ramai Pengunjung

"Jadi meski mereka boleh beroperasi, tetap kami cek prosedur pencegahan Covid-19. Seperti pengecekan suhu badan, pengadaan cairan disinfektan dan hand sanitizer, serta penerapan social distancing," katanya.

Kedua, perusahaan  tidak tergolong dalam 11 usaha pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020, namun memiliki izin Kemenperin untuk tetap beroperasi selama PSBB.

"Kemudian bagi perusahaan yang tidak termasuk dikecualikan, tapi mendapat izin dari Kemenperin, maka kami imbau kepada perusahaan itu untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja, jam kerja dan fasilitas kerjanya," tuturnya.

Kategori terakhir, perusahaan  tidak tergolong sebagai 11 usaha yang dikecualikan saat PSBB dan  tak punya izin dari Kemenperin.

Meski Malam Hari, Puluhan Pengendara Lakukan Pelanggaran PSBB di Kota Tangerang

Di Tengah Masa PSBB, Dua Kelompok Pemuda di Manggarai Kembali Bentrok

Galuh mengatakan, Sudinakertrans Jaktim akan menutup secara paksa apabila terbukti ada yang masih melakukan operasional hingga masa PSBB berakhir pada 23 April 2020 mendatang.

Hingga saat ini, kata Galuh, pihaknya belum menemukan perusahaan yang harus ditutup secara paksa.

"Bagi perusahaan ketiga yang memang tidak termasuk dikecualikan dan tidak dapat izin dari Kemenperin, maka kami minta untuk menghentikan operasional sesuai Pergub 33. Namun demikian, sampai Jumat kemarin belum ada," ucap Galuh. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved