PSBB di Jakarta

Lakukan Sidak saat PSBB, Sudinakertrans Jaktim Hadapi Lebih 5.000 Perusahaan

Sudinakertrans Jaktim melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Penulis: Rangga Baskoro |
Dokumentasi Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Timur
Kepala Sudinakertrans Jakarta Timur, Galuh Prasiwi saat melakukan pemantauan protokol pencegahan Covid-19 di PT KMI, Cakung, Jakarta Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigarasi (Sudinakertrans) Jakarta Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan di Jakarta Timur.

Sidak Sudinakertrans Jaktim itu harus memantau perusahaan yang ada di wilayahnya pada saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Kepala Sudinakertrans Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, terdapat sekitar 5.000 perusahaan di wilayahnya yang bergerak di sektor perkantoran dan industri berskala besar, menengah dan kecil.

"Lebih banyak bergerak di bidang industri daripada perkantoran," ucap Galuh saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2020).

Jumlah ribuan perusahaan tersebut berdasarkan data perusahaan yang telah terdaftar seperti tercantum di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Polisi: Ratusan Pengendara Langgar Aturan PSBB di Wilayah Hukumnya Pascaditerapkan Dua Hari

Jasa Marga Catat 54% Kendaraan Melintas di Tol masih Melanggar PSBB Jakarta 

Sedangkan karyawan di Sudinakertrans Jaktim sekitar  100 orang  termasuk PNS, pengawas dan PJLP yang harus memantau protokol pencegahan virus corona atau  Covid-19 di perusahaan di Jakarta Timur.

"Kami enggak bisa beralasan kalau jumlah pengawas kami terbatas. Oleh sebab itu kami mengutamakan melakukan sidak apabila timbul pengaduan dari masyarakat apabila dianggap sudah meresahkan," ucapnya.

Menurut dia, Sudinakertrans Jaktim mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait perusahaan yang masih melakukan operasional saat pandemi virus corona.

Permohonan sidak pun hanya melalui pesan singkat tanpa prosedur mengingat PSBB telah diberlakukan di Jakarta sejak Jumat (10/4/2020) lalu.

"Lumayan banyak karena mereka enggak pakai prosedur atau surat, biasanya pakai WhatsApp saja, termasuk di Ciracas. Sebelum PSBB pun kami juga sudah sidak ke sejumlah perusahaan," kata Galuh. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved