Virus Corona Jabodetabek

Meski Malam Hari, Puluhan Pengendara Lakukan Pelanggaran PSBB di Kota Tangerang

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai berlakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB pada hari ini Sabtu, 18 April 2020.

Wartakotalive.com/Rizki Amana
Petugas gabungan beri teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB Kota Tangersang di Posko Check Point PSBB Larangan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana

WARTAKOTALIVE.COM, LARANGAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai berlakukan penerapan pembatasa sosial berskala besar atau PSBB pada hari ini Sabtu, 18 April 2020.

Meski waktu telah menunjukan malam hari, personel gabubgan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Polri, TNI, dan Satpol PP tetap melakukan pengecekan atiran PSBB di lokasi Posko Check Point PSBB di Jalan Hos Cokroaminoto, Kreo Selatan, Larangan, Kota Tangerang.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, tak kurang puluhan kendaraan roda dua dan empat terjaring pengecekan oleh personel gabungan.

Meski, pengecekan baru saja dimulai kembali pada pukul 19.00 WIB usai para petygas berganti shift dalam pengecekan aturan PSBB bagi para pengguna lalu lintas.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Wilayah Kecanatan Larangan, Heri Faiza mengakui banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di tengah pemberlakuan PSBB Kota Tangerang.

"Untuk saat ini mengingat kita baru berlajukan mulai pukul 00.00 dini hari, memang masih banyak pengendara (lakukan pelanggaran) yang alasannya masih belum mengetahui," katanya saat ditemui di lokasi, Larangan, Tangerang, Sabtu (18/4/2020).

Heri menjelaskan bila alasan tersebut tak dapat ditoleran oleh pihaknya.

Pasalnya, Ia mengaku pihaknya telah melakukan langkah sosialisasi hingga tingkat oelurahan sebelum penerapan PSBB berlangsung.

"Kita sudah melakukan sosialisasinya hampir seluruh lini dikerahkan Bapak Wali Kota (Tangerang) melalui camat, kelurahan. Namun begitulah keadaanya banyak yang masih mengakui bahwa mereka belum mengetahui," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku tetap melakukan sanksi persuasif hingga teguran tegas kepada masyarakat dalam penerapan PSBB di wilayah Kota Tangerang.

Teguran tegas yang dimaksud berupa meminta para pengendara yang tak menggunakan masker untuk membeli masker sebelum kembali berkendara.

Serta, meminta para penumpang roda empat untuk menerapakan sosial distancing.

Sedangkan, bagi penumpang kendaraan roda dua bila tak satu alamat dengan pengendara diminta turun di lokasi dan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum. (m23).

Ada 3 Cara Dianggap Ampuh Cegah Virus Corona

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved