Virus Corona

Virus Corona Merebak di Indonesia,Berikut Daerah yang Sudah Berlakukan PSBB hingga Sabtu (18/4/2020)

Merebaknya virus corona di Indonesia, sejumlah Pemerintah Daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berikut daftarnya :

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana pos pemeriksaan saat penerapan PSBB di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, pada Kamis (16/4/2020) sore. 

Merebaknya virus corona di Indonesia, sejumlah Pemerintah Daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berikut daftarnya : 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejak pemerintah menerapkan status darurat kesehatan masyarakat pada 31 Maret 2020, PSBB dipilih menjadi opsi untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Wilayah yang ingin menetapkan PSBB harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan dan memenuhi syarat sesuai yang ditentukan.

Di antara syarat tersebut adalah pemerintah daerah harus mempersiapkan data pendukung yang diperlukan.

Data tersebut di antaranya peningkatan kasus berdasarkan waktu dan kurva epidemiologi Covid-19 di daerah lain yang berpengaruh signifikan terhadap infeksi di daerahnya.

DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB sejak 10 April 2020, disusul dengan beberapa kabupaten atau kota di Jawa Barat.

Dikutip dari Kompas.com, berikut sejumlah kota di Indonesia yang telah memberlakukan PSBB :

Makassar

Kementerian Kesehatan pada Kamis (16/42020) telah mengabulkan permohonan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menerapkan PSBB.

Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkers/257/2020. Dengan persetujuan itu, Pemkot Makassar berhak menerapkan PSBB setelah aturan teknis terkait hal itu selesai dibuat.

Hingga Jumat (17/4/2020), Kota Makassar telah melaporkan 163 kasus infeksi virus corona dengan 17 kematian, dan 14 pasien dinyatakan sembuh.

Sejumlah penumpang bersiap menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penumpang kereta api menuju Jakarta diatur untuk menjaga jarak fisik dan jumlah penumpang dibatasi.
Sejumlah penumpang bersiap menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penumpang kereta api menuju Jakarta diatur untuk menjaga jarak fisik dan jumlah penumpang dibatasi. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

DKI Jakarta

Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020.

PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved