Virus Corona Jabodetabek
Luhut Panjaitan Tolak Usulan Anies dan Ridwan Kamil soal Penghentian KRL, Ini Kata Sandiaga Uno
Luhut Panjaitan Tolak Usulan Anies dan Ridwan Kamil soal Penghentian KRL menarik perhatian Sandiaga Uno. Berikut Pendapatnya soal pembatasan KRL PSBB
Beda pendapat hingga penolakan usulan penghentian layanan Kereta Rel Listrik (KRL) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh Luhut Binsar Panjaitan ditangapi Sandiaga Uno. Dirinya menegaskan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah satu visi dalam penanganan penyebaran virus corona, khususnya dalam moda transportasi umum.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terus bertambahnya jumlah pasien positif virus corona di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya memicu Anies dan Ridwan Kamil mengusulkan penghentian layanan comuter line selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Namun, usulan tersebut rupanya ditolak oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Perbedaaan pendapat tersebut pun kian berpolemik, lantaran dikaitkan dengan kepentingan politik Luhut Panjatain dengan kedua kepala daerah.
Terkait hal tersebut, Sandiaga Uno angkat bicara.
Menurut pria yang akrab disapa Sandi itu, kebijakan soal pembatasan transportasi sangat berat dilakukan.
Sebab banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada transportasin umum dalam beraktivitas.
"Ya tentunya pertama kita sangat prihatin dengan adanya covid-19 ini dan semakin merebaknya, sehingga setelah PSBB kita melihat ada pemikiran untuk pembatasan transportasi umum," ungkap Sandi dalam siaran tertulis pada Jumat (18/4/2020).
"Bahwa kita ketahui banyak masyararakat berangkat menggunakan layanan transportasi umum, baik KRL, (bus) Transjakarta, maupun juga MRT dan transportasi umum lainnya," tambahnya.
Namun, dirinya mengingatkan kepada semua pihak untuk kembali melihat data dan fakta.
"Tapi saya melihat bahwa kita harus melihat data-data dan melakukan investasi. Jika data-data semakin memburuk, kita harus berinvestasi agar penyelesaian covid-19 ini lebih dapat segera kita atasi," jelas Sandi.
"Dan investasinya itu adalah bagaimana kita melakukan pembatasan transportasi umum yang merupakan satu kebijakan yang mungkin sangat berat untuk bisa diambil, tapi ini adalah sebuah kebijakan yang mudah-mudahan bisa menghambat (penyebaran virus corona)," tambahnya.
• Anies dan Ridwan Kamil Minta Layanan KRL Dihentikan Selama PSBB, Luhut Panjaitan Bersikeras Menolak
Sebab diakuinya, pembatasan sisial berdampak cukup baik bagi penekanan kasus dan penyebaran virus corona ini.
Namun, diakuinya pula, banyak masyarakjat, terutama pengguna trasnportasi umum tidak ingin transportasi umum dibatasi, apalagi disetop, seperti KRL.
"Tapi kalau angkanya semakin meningkat dan kita ada di zona merah, saya rasa ini satu kebijakan yang harus diambil sebagai bagian daripada memastikan kita mengurangi dampak penularan virus corona ini," ungkap Sandi.
"Jadi kita harus lihat data-data beberapa hari ke depan, saya mendapat kabar bahwa tanggal 18 akan ada kemungkinan, kita melihat ada pembatasan transportasi umum dan terutama KCI dan KRL, ini suatu keputusan yang sulit, tapi kita harus pastikan nyawa didahulukan, keselamatan, kesehatan masyarakat," tambahnya.
Namun, apabila transportasi umum dibatasi, Sandi berharap pemerintah dapat memberikan kompensasi kepada petugas medis atau tenaga inti yang akhirnya harus berangkat dengan menggunakan moda transportasi lain.
Tujuannya agar mereka bisa sampai ke tujuannya dengan selamat dan biayanya tidak mencekik mereka, apalagi bagi mereka yang tinggal jauh.
• Kisah Perawat RSPAD Buat Istri Jenderal Andika Perkasa Menangis, Diah Erwiany : Terima Kasih Banyak
Tidak hanya sebatas itu, Pemerintah katanya juga harus memberikan kompensasi keapda para pekerja yang terpaksa harus berdiam diri di rumah.
Mereka katanya harus diberikan bantuan langsung tunai sebagai kompensasi atas penghentian layanan transportasi umum,
"Itu pendapat saya tentang tentang pembatasan transportasi umum selama PSBB. Kita ambil harus keputusannya berdasarkan data dan ini harus ada kesamaan pandangan, baik penerintah Daerah dan Pemerintah Pusat," ungkap Sandi.
"Dan saatnya ini kita bersatu ambil kebijakan demi kebaikan bersama dengan mengutamakan melakukan perlawanan terhadap penyebaran virus corona ini," tutupnya.
Luhut Tolak Usulan Anies dan Ridwan Kamil
Permintaan GUbernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang meminta agar Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menghentikan layanan Kereta Rel Listrik (KRL) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabodetabek ditolak Luhut Binsar Panjaitan.
Alasannya karena commuter line masih dibutuhkan untuk mendukung aktivitas warga yang tetap bekerja.
Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, Kereta Rel Listrik ( KRL) akan tetap beroperasi selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku di Jabodetabek.
Namun, operasional commuter line digelar dengan pembatasan waktu pengoperasian dan pengendalian penumpang.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dikutip dari Kompas.com pada Jumat, (17/4/2020).
"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja," ungkap Jodi.
"Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Jodi.
Ia mengatakan, masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB. Sektor-sektor tersebut bergerak di bidang kesehatan dan pangan.
Sehingga, lanjutnya, masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya.
Dengan demikian, ia menilai jika operasional KRL diberhentikan, malah menimbulkan masalah baru.
Jodi menambahkan, penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan kota serta kabupaten di Jabodetabek.
• Wabah Virus Corona Diprediksi Berlangsung hingga Lebaran, Berikut Imbauan Kemenag Selama Ramadan
Karena itu, kata Jodi, Menko Luhut menyarankan pemerintah daerah secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB.
Jika masih ada yang melanggar, maka pemerintah daerah harus menindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.
Selain itu, Luhut juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan.
“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB," jelas Jodi.
"Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” tambahnya.
• Dua Hari Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Warga Lumajang Meninggal Dunia saat Jalani Isolasi Mandiri
Oleh karena itu, Luhut menjelaskan kebijakan yang ditetapkannya telah diambil lewat sejumlah kajian yang matang.
Sehingga menurutnya, kebijkan yang diambilnya jangan dibenturkan dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, untuk dicari jalan tengah yang paling baik," ungkap Jodi.
"Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Kita semua bekerja sama dengan baik kok,” lanjut dia.
Mendesak Dihentikan Layanan KRL
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kepala daerah mendesak pemberhentian layanan KRL selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek.
Desakan ini muncul dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Keduanya mendesak Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk menyetop layanan KRL selama penerapan PSBB.
Anies menyampaikan usulan itu kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim Luhut B Pandjaitan dalam rapat virtual bersama Tim Pengawas DPR RI untuk Penanggulangan Covid-19 pada Selasa (14/4/2020) lalu.