Virus Corona Jabodetabek

Satpol PP Duren Sawit Pasang Selebaran di Warung-warung Makan, Pembeli Tidak Boleh Santap di Tempat

Aparat Satpol PP Kecamatan Duren Sawit melakukan inspeksi mendadak (sidak) mengelilingi warung makan dan warteg di sekitar Keluraham Pondok Kopi.

Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Satpol PP Duren Sawit memasang selebaran di warung dan tempat makan sekitar Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020). 

- Ketertiban umum

- Kebutuhan pangan

- Bahan bakar minyak dan gas

- Pelayanan kesehatan

- Perekonomian

- Keuangan

- Komunikasi

- Industri

- Ekspor dan impor

- Distribusi

- Logistik 

- Kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved