PSBB Jakarta
Luhut: Jika Operasional KRL Diberhentikan Justru dapat Menimbulkan Masalah Baru
Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut bahwa Kereta Rel Listrik (KRL) akan tetap beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang.
Luhut yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim itu mengatakan KRL akan tetap beroperasi, sampai bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah sudah diterima masyarakat.
"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja.
Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," terang Jodi Mahardi Juru Bicara Menko Marves, pada Jumat (17/4/2020).
Seperti diketahui, masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Viral Video Dua Petugas Kelelahan tidak Kuat Gotong Jenazah ke Pemakaman, Warga Sibuk Merekam
• Terkuak Telepon Rahasia Pejabat China, Jika Kasus Corona Diumumkan lebih Awal, Ribuan Orang Selamat
• Catat! Kemensos Fokus Bansos Sembako di Jakarta, Pastikan belum ada Penyaluran Bansos Rp 600.000
• Sebut Penanganan Covid-19 di Indonesia Buruk, Pelatih Timnas Shin Tae-yong Beberkan Buktinya
Seperti yang bergerak di bidang kesehatan dan pangan, sehingga masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya.
"Sehingga jika operasional KRL diberhentikan, hal ini malah dapat menimbulkan masalah baru," kata Jodi.
Penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Oleh karena itu Luhut menyarankan Pemprov untuk untuk secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal, di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB.
Jika masih ada yang masih bandel, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.
“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar 8 sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB.
• Anies Usulkan ke Luhut Agar Operasional KRL Selama PSBB Dihentikan
• Bocah 9 Tahun Ini Bawa Uang Koin Hasil Tabungannya Lalu ke Polsek Minta Disumbangkan untuk Beli APD
Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” tambah Jodi.
Menurut Jodi, Luhut juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan.
• Lawan Penimbun, Ridwan Kamil Minta Produksi Masker Medis di Bogor Minimal 1 Juta Buah Per Hari
• Ternyata Tiket Asimilasi Napi yang Mau Bebas Dihargai Rp 5 Juta, Menteri Yasonna kembali Disorot
• Orangtuanya Sembuh dari Corona, Bocah yang 30 Hari Tinggal di Rumah Ridwan Kamil Akhirnya Pulang
• Justin Bieber Live Instagram Bareng Fans Asal Indonesia, Bilang Aku Sayang Kamu
• Ini Jadwal Bus Damri Terbaru, Rute yang masih dan Stop Operasi, Cara Refund dan Reschedule Tiket
“Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, untuk dicari jalan tengah yang paling baik.
Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Kita semua bekerja sama dengan baik kok,” tutupnya.